INFOSOSIAL.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung meminta Pemerintah Kota segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Bandarlampung Darma Setiawan mengungkapkan kebocoran anggaran ditemukan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
DPRD juga merekomendasikan Pemkot Bandarlampung agar segera membentuk Tim Tindak Lanjut atas audit BPK terhadap LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD.
Diduga Bocor, BPK RI Temukan 5,1 Miliar Kelebihan Bayar di Pemkot Bandarlampung
“Kami merekomendasikan beberapa hal atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPK RI, yang menemukan adanya dugaan kebocoran PAD Kota Bandar Lampung pertengahan 2019 sampai semester I tahun 2021,” kata Juru Bicara Panitia Khusus Pembahasan Tindak Lanjut BPK atas pengelolaan PAD Rakhmad Nafindra dalam Sidang Paripurna DPRD di Kota Bandarlampung, Senin. (4/4/22).
Rakhmad meminta Tim Tindak Lanjut tersebut segera menyusun aksi dengan memperhatikan prioritas aksi tindak lanjut, dengan mencantumkan tahapan-tahapan aksi secara detail, sehingga dapat dengan mudah dievaluasi dan dilakukan monitoring.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung tersebut juga menyampaikan temuan dugaan kebocoran pemasukan PAD di dinas dan instansi terkait, termasuk BUMD untuk segera Tim Tindak Lanjut melakukan audit investigasi.
“Apabila audit investigasi tidak dapat dilakukan, maka disarankan untuk dilakukan audit internal oleh Inspektorat, dengan mengambil sampel atas pemasukan pajak dan retribusi secara random sebagai spot check atas Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, yang juga menjadi salah satu rekomendasi BPK,” katanya.
Dinilai Janggal, BALAK Minta Bebaskan Kades Rawa Selapan Lampung Selatan
DPRD juga meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan penilaian secara berkelanjutan terhadap pejabat dalam organisasi perangkat daerah, dalam rangka perbaikan kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD, untuk mendorong kemandirian fiskal.
Darma Setiawan meminta Pemkot Bandar Lampung untuk kembalikan kelebihan bayar tersebut paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima, hasil monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi dan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi BPK tersebut.
“Segera mengembalikan ke Kas Daerah (Kasda) paling lambat 60 hari sejak tanggal laporan dari BPK diterima,” ujar Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Bandarlampung dalam rapat paripurna.