KriminalNews

Curat, Reskrim Polsek Kedaton Tangkap Dua Warga Kelumbayan Tanggamus

×

Curat, Reskrim Polsek Kedaton Tangkap Dua Warga Kelumbayan Tanggamus

Sebarkan artikel ini

INFOSOSIAL.ID–Tim Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Raden Gunawan II Gg.melati III Rajabasa Pemuka Kecamatan Rajabasa.

Jajaran Polsek Kedaton menangkap kedua pelaku berinisial AN (19), MF (19) karena mencuri tas dan 4 unit handpone, para pelaku merupakan warga Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

“Berawal pada Sabtu (12/3/2022) pukul 08.00 WIB, korban yang bernama Nurtasna (56) melaporkan bahwa pada hari Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.30 Wib dirumahnya telah terjadi pencurian berupa tas dan 4 unit handpone miliknya.” ujar Kapolsek

Baca Juga: Rumah Panggung dan Bahasa Adat Lampung ‘Nyaris Raib’ di Perkotaan

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan barang- barang milik korban.

“Tim Opsnal Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang milik korban berdasarkan sinyal handpone yang masih aktif, kemudian tim opsnal menuju lokasi tersebut dan benar dilokasi tempat tinggal tersangka didapati barang- barang milik korban” Terang Atang.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksinya dengan modus salah satu pelaku bertugas memanjat tembok rumah dan masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban lalu pelaku masuk dan segera membuka pintu belakang, kemudian pelaku yang menunggu diluar ikut masuk.

Setelah didalam lalu keduanya mencari dan mengambil barang berharga milik korban diantaranya 4 unit handpone dan 1 buah tas beserta dompet.

Baca Juga: Per 1 Maret, Kepala BPJPH Aqil Irham: Label Halal Indonesia Berlaku Nasional

Kini kedua pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di Polsek Kedaton dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Sehingga para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedaton Sabtu (12/3/2022) Sekira pukul 18.00 Wib guna pemeriksaan lebih lanjut”pungkasnya. [Hnf]

Tinggalkan Balasan