DaerahKriminalNewsPolri

Emak-Emak di Lampung Tengah Buat Laporan Tapi Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Alasannya

×

Emak-Emak di Lampung Tengah Buat Laporan Tapi Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Emak-Emak di Lampung Tengah Buat Laporan Tapi Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Alasannya (Dok Repro)

REAKSI.CO.ID—-Emak-emak berinisial WD (32) membuat laporan ke polisi dan mengaku sepeda motor miliknya dibawa kabur kawanan begal bersenjata api.

WD yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya dikejar dan didekati dua orang pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru.

Bahkan, pada pihak kepolisian WD menceritakan kedua pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (senpi).

Bisnis Jalan ‘Becek’ di Kota Bandar Lampung

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan WD yang warga Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua pria tak dikenal di Jalan Kampung Kesumajaya, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Namun, setelah pihak kepolisian menyelidiki ternyata WD membuat laporan palsu dan mengarang cerita karena tidak sanggup membayar angsuran sepeda motornya.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD dan mendapatkan duduk perkara sebenarnya. “Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas curiga,” tambah Kasatreskrim Polres Lampung Utara pada Rabu (24/5/23).

Apresiasi Kepercayaan Publik pada Polri, DPR RI Sebutkan Kasus Rumit Diungkap Polda Metro Jaya

Setelah petugas yang melakukan olah TKP maka petugas kepolisian menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP dan menemukan fakta jika sepeda motor milik WD dijual oleh pelapor sendiri kepada seorang warga seharga Rp 6 juta.

Akibat perbuatannya, WD diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut dam terancam dijerat dengan Pasal 220 dan 242 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Red)