REAKSI.CO.ID——3 orang mantan pejabat tersangka kasus retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan mengenakan rompi berwarna ‘pink’ atau merah muda terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Dengan menggunakan rompi ‘Pink’ jelang ramadhan, 3 tersangka kasus korupsi retribusi DLH Pemkot Balam yang ditahan yaitu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung.
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin. Selain itu, dikatakannya satu dari tiga tersangka yaitu Hayati telah melakukan pengembalian kerugian negara.
5 Kepala Puskesmas Kota Bandar Lampung Dicopot Sepulang dari Hongkong
“Dari pihak UPT tingkat kecamatan, untuk mengembalikan kerugian negara. Sementara baru tersangka H,” ujarnya. Selasa (21/3/2023).
Aspidsus Hutamrin juga menyampaikan tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan.
Ketiganya dibawa menggunakan 2 mobil tahanan, Hayati ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung dan tersangka Sahriwansah dan Harris Fadillah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sapu Preman dan Debt Collector
Aspidsus Kejati Lampung mengungkapkan ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya diduga menggunakan modus pemalsuan karcis retribusi sampah dan tidak menyetorkannya pada negara.
“Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000″tandasnya.
Atas perkara itu, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPP. (Red)