BeritaDaerahKriminalNasionalNewsPemerintahanPolitikSosBud

Penundaan Sidang SPAM Pesawaran Dipertanyakan, L@PAKK Soroti Peran Saksi Kunci Bupati Aktif Nanda

×

Penundaan Sidang SPAM Pesawaran Dipertanyakan, L@PAKK Soroti Peran Saksi Kunci Bupati Aktif Nanda

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID — Lembaga Pemantau Kebijakan (L@PAKK) Lampung melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8 miliar yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Organisasi masyarakat sipil itu menilai rangkaian penundaan persidangan, molornya pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga ketidakhadiran saksi penting yaitu istri terdakwa Dendi Ramadhona, Bupati Pesawaran aktif Nanda Indira Bastian pada sidang sebelumnya berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua LSM L@PAKK Lampung, Nova Handra, mengatakan perkara tersebut tidak lagi sekadar mengadili terdakwa, tetapi menjadi ujian bagi independensi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang diduga melibatkan jaringan kekuasaan politik.

“Perkara SPAM Pesawaran telah menjadi perhatian publik. Karena itu seluruh proses hukumnya harus berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Setiap penundaan yang tidak dijelaskan secara terbuka hanya akan memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Nova dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).

Nova mengingatkan bahwa asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan telah dijamin dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, proses pembuktian perkara korupsi tidak boleh berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain itu, keterbukaan perkembangan perkara merupakan bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan pembuktian perkara ini. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat memperoleh pelayanan air bersih. Karena itu transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” ujarnya.

Soroti ketidakhadiran saksi kunci. L@PAKK juga menyoroti ketidakhadiran saksi penting dalam persidangan dengan alasan kesehatan. Menurut Nova, setiap warga negara, termasuk kepala daerah aktif, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Prinsip tersebut, kata dia, ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

“Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses peradilan. Bila memang terdapat alasan medis, pembuktiannya harus dilakukan secara objektif dan profesional. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada perlakuan berbeda terhadap pejabat publik,” katanya.

Nova mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang sebelumnya mempertimbangkan pemeriksaan kesehatan melalui tim medis independen untuk memastikan alasan ketidakhadiran saksi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Asset Recovery harus menjadi prioritas. L@PAKK menilai keberhasilan penyidik menyita dan memblokir aset senilai sekitar Rp45,27 miliar belum dapat dianggap sebagai keberhasilan akhir apabila tidak berujung pada pemulihan kerugian negara.

Menurut Nova, paradigma pemberantasan korupsi modern tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan juga asset recovery atau pemulihan aset negara.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan dasar hukum bagi negara untuk merampas hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, dalam perkara TPPU, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 77 dan Pasal 78, mengatur mekanisme pembalikan beban pembuktian terhadap asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Jika aset puluhan miliar rupiah itu memang diduga berasal dari hasil korupsi, maka seluruh rangkaian pembuktian harus diarahkan pada perampasan aset untuk negara. Jangan sampai penyitaan hanya berhenti sebagai pencitraan penegakan hukum tanpa menghasilkan pengembalian kerugian negara secara nyata,” ujar Nova.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pembalikan beban pembuktian harus diterapkan secara maksimal sehingga pihak yang menguasai aset berkewajiban menjelaskan sumber kekayaannya secara sah.

Ingatkan potensi Obstruction of Justice. Nova juga mengingatkan bahwa setiap bentuk upaya menghambat proses penyidikan maupun persidangan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang mengganggu penegakan hukum (obstruction of justice) apabila memenuhi unsur pidana.

Karena itu, seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun pihak lain yang mengetahui perkara tersebut diminta bersikap kooperatif demi kelancaran proses pembuktian di pengadilan.

“L@PAKK berharap tidak ada tekanan politik, intimidasi ataupun upaya mempengaruhi jalannya proses hukum. Independensi hakim dan jaksa merupakan fondasi utama negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 UUD 1945,” kata Nova.

Pers dan masyarakat sipil diminta mengawal. L@PAKK menilai pengawasan publik menjadi faktor penting dalam memastikan perkara korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law.

Nova mengingatkan bahwa fungsi kontrol sosial merupakan bagian dari peran masyarakat sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Lembaga masyarakat sipil, akademisi, dan insan pers harus terus mengawal proses persidangan ini. Korupsi adalah extraordinary crime sehingga pengawasannya juga harus dilakukan secara luar biasa. Publik menunggu apakah perkara ini benar-benar mampu membongkar seluruh aktor intelektual dan aliran dana, atau justru berhenti pada pelaku lapangan semata.”

Menurut Nova, ukuran keberhasilan perkara SPAM Pesawaran bukan hanya vonis pidana terhadap terdakwa, melainkan sejauh mana negara mampu mengungkap aktor utama, menelusuri aliran uang, merampas aset hasil kejahatan, serta mengembalikan manfaatnya bagi masyarakat yang selama ini kehilangan hak atas pelayanan air bersih.

Kronologi Persidangan

Perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8 miliar memasuki tahap akhir pembuktian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona didakwa bersama empat terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri serta tiga pihak swasta. Selama persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Bupati Pesawaran aktif, Nanda Indira Bastian, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, agenda persidangan sempat menjadi sorotan setelah saksi tersebut tidak menghadiri sidang sesuai jadwal dengan alasan kondisi kesehatan. Ketidakhadiran itu membuat majelis hakim menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi.

Selanjutnya, pada agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa yang semula dijadwalkan Jumat (10/7), Jaksa Penuntut Umum kembali meminta penundaan karena materi tuntutan belum selesai disusun. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim dan sidang dijadwalkan ulang pada Senin (13/7).

Ketua LSM L@PAKK Lampung, Nova Handra, menilai dua peristiwa tersebut—tertundanya pemeriksaan saksi penting dan mundurnya agenda pembacaan tuntutan—telah menjadi perhatian publik karena terjadi pada fase krusial persidangan.

“Publik tentu bertanya mengapa perkara yang sudah memasuki tahap tuntutan masih mengalami penundaan. Di sisi lain, saksi yang memiliki posisi penting dalam konstruksi perkara juga sempat tidak hadir. Dua fakta persidangan itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi,” kata Nova.

Menurut Nova, kedudukan Nanda Indira sebagai Bupati Pesawaran aktif justru menuntut komitmen lebih besar dalam menghormati proses hukum.

“Sebagai pejabat publik, kehadiran memenuhi panggilan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Kami tidak ingin muncul persepsi bahwa jabatan politik dapat memengaruhi ritme persidangan.”

Nova menegaskan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi saksi, melainkan mendorong agar seluruh proses pembuktian berlangsung terbuka sesuai asas equality before the law sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Lampung membantah penundaan pembacaan tuntutan berkaitan dengan adanya alat bukti baru maupun kendala lain di luar proses penyusunan surat tuntutan.

Plt Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung Agus Kurniawan menjelaskan, tim jaksa membutuhkan tambahan waktu untuk merangkum seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa di muka sidang sehingga tuntutan dapat disusun secara komprehensif.

Menurut Agus, majelis hakim sebelumnya hanya memberikan waktu sekitar tiga hari kerja kepada tim jaksa untuk menyusun tuntutan terhadap lima terdakwa. Waktu tersebut dinilai belum mencukupi mengingat kompleksitas perkara, termasuk aspek dugaan TPPU yang menyertainya.

Agus juga memastikan penundaan tidak berkaitan dengan munculnya alat bukti baru maupun proses pengembalian kerugian negara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menunda sidang tuntutan. Menurut dia, majelis telah menyusun jadwal persidangan secara ketat agar seluruh rangkaian perkara tetap selesai sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir.

Yogi juga mengungkapkan kliennya telah memperoleh rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menurutnya dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa maupun majelis hakim dalam proses penuntutan dan putusan.

Nova Handra menegaskan, perkara SPAM Pesawaran tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh aliran dana, pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta asal-usul aset yang telah disita benar-benar dibuktikan di persidangan.

“Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum membongkar perkara ini secara utuh. Siapa pun yang diduga mengetahui fakta perkara harus memberikan keterangan secara jujur di bawah sumpah. Negara hukum tidak boleh memberikan perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan politik atau kedekatan dengan pusat kekuasaan,” tandas Nova. (*)

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™