Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung, masih terdapat kewajiban penyaluran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota sekitar Rp549 miliar. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Lampung Utara tercatat belum menerima hak DBH sekitar Rp89,13 miliar.
Kondisi ini mendapat kritik keras dari Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara, Edi Santoni. Menurutnya, persoalan tunggakan DBH bukan lagi sekadar masalah administrasi keuangan, melainkan telah menghambat pembangunan daerah dan merugikan masyarakat.
“Dana Bagi Hasil itu adalah hak daerah. Ketika penyalurannya terus tertunda, yang menjadi korban adalah masyarakat. Pembangunan jalan terhambat, pelayanan kesehatan dan pendidikan ikut terdampak. Ini tidak boleh terus berulang,” tegas Edi Santoni, Senin (6/7/2026).
Edi menilai Pemerintah Provinsi Lampung harus menunjukkan komitmen yang lebih nyata untuk segera menyelesaikan seluruh tunggakan DBH sesuai janji yang telah disampaikan. Menurutnya, pemerintah provinsi tidak cukup hanya menyampaikan rencana pembayaran secara bertahap tanpa kepastian waktu yang jelas.
“Komitmen harus dibuktikan dengan realisasi. Daerah tidak bisa terus menunggu sementara kebutuhan pembangunan berjalan setiap hari,” ujarnya.
Di sisi lain, Edi juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar tidak terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi momentum untuk membangun kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sudah saatnya pemerintah daerah melakukan terobosan. Lampung Utara memiliki potensi pertanian, perkebunan kopi, perkebunan rakyat, peternakan, perikanan hingga UMKM yang sangat besar. Potensi itu jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar dikembangkan menjadi sumber pendapatan Daerah,” katanya.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memperkuat komunikasi dengan kementerian teknis agar berbagai program nasional dapat diarahkan untuk mendukung sektor-sektor unggulan Daerah.
Menurut Edi, pembangunan ekonomi tidak akan berkembang jika pemerintah hanya mengandalkan dana transfer yang sewaktu-waktu dapat mengalami keterlambatan. Daerah harus memiliki strategi jangka panjang agar mampu membiayai pembangunan secara mandiri.
PWRI juga menyoroti kebijakan pembiayaan melalui utang yang belakangan mulai menjadi pilihan sejumlah pemerintah daerah. Menurut Edi, utang hanya dapat dibenarkan apabila digunakan untuk kegiatan produktif yang mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
“Kalau daerah berutang, maka utang itu harus menghasilkan manfaat ekonomi. Jangan sampai utang hanya habis untuk belanja rutin tanpa menciptakan sumber pendapatan baru. Yang dibutuhkan Lampung Utara adalah investasi pada sektor produktif yang mampu meningkatkan PAD, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menilai keterlambatan penyaluran DBH yang terus berulang menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melakukan pembenahan tata kelola keuangan Daerah.
Sebagai salah satu kabupaten tertua di Provinsi Lampung, menurutnya, Lampung Utara seharusnya mampu tumbuh lebih cepat. Namun hingga kini, pertumbuhan ekonomi daerah dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah kabupaten lain.
“Jangan sampai keterlambatan DBH menjadi alasan terus melambatnya pembangunan. Pemerintah Provinsi harus memenuhi kewajibannya, sementara Pemerintah Kabupaten harus berani membangun kemandirian ekonomi. Kalau potensi pertanian, kopi, perkebunan, peternakan, perikanan, dan UMKM dikelola secara serius dengan dukungan pemerintah pusat, Lampung Utara memiliki peluang besar menjadi daerah yang lebih maju dan mandiri,” pungkasnya.
(Tim pwri)

Lampung Utara,Nusantratoday id – Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kabupaten Lampung Utara kembali menuai sorotan. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi dinilai belum mampu memenuhi kewajibannya, sementara dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui tersendatnya pembangunan dan pelayanan publik.
