REAKSI.CO.ID– Harapan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) untuk mengikuti program field trip akademik ke Malaysia kandas. Perjalanan yang telah dipersiapkan sejak April 2026 itu gagal terlaksana, sehingga para peserta mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Mahasiswa menilai gagalnya keberangkatan tersebut disebabkan oleh kelalaian penyelenggara perjalanan, PT Tampiastarlife Tour and Guide.
Berdasarkan keterangan sejumlah peserta, sebelumnya pihak penyelenggara sempat menyampaikan alasan adanya kendala logistik internal serta keterlambatan penyelesaian dokumen paspor. Setelah mendapat protes dari peserta, Direktur PT Tampiastarlife Tour and Guide, Arif Priyono, disebut menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi komitmen memberangkatkan seluruh peserta pada 6 Juli 2026.
Namun, komitmen tersebut kembali tidak terealisasi. Pada Senin (6/7/2026), rombongan diberangkatkan dari Kampus UMKO menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Menurut para mahasiswa, perjalanan sejak awal telah mengalami sejumlah hambatan.
Bus yang mengangkut rombongan terlambat berangkat dari kampus. Di tengah perjalanan, bus kembali berhenti sekitar satu jam untuk menunggu perlengkapan perjalanan berupa kartu identitas peserta, kaus, dan botol minum yang dibawa pihak penyelenggara.
Tidak hanya itu, bus juga harus mengantre pengisian bahan bakar solar sekitar satu setengah jam.
Akibat serangkaian keterlambatan tersebut, rombongan baru tiba di Bandara Palembang sekitar pukul 17.00 WIB, sementara jadwal boarding pesawat telah ditetapkan pukul 16.35 WIB.
Pesawat pun telah berangkat sehingga seluruh peserta gagal terbang menuju Malaysia.
Janji penerbangan pengganti tak terpenuhi. Setelah menginap di Palembang, mahasiswa kembali dijanjikan penerbangan pengganti pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Para peserta mengaku telah bersiap sejak pukul 01.00 WIB. Namun hingga sekitar pukul 05.00 WIB, tiket pesawat yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Pada akhirnya, menurut mahasiswa, PT Tampiastarlife Tour and Guide menyatakan tidak dapat memberangkatkan rombongan dan memutuskan memulangkan seluruh peserta ke Lampung.
Dalam perjalanan pulang, persoalan kembali muncul. Mahasiswa mengungkapkan bus sempat berhenti karena sopir mengaku pembayaran dari pihak penyelenggara belum diselesaikan sepenuhnya.
Sebelum kembali ke Lampung, rombongan hanya diajak singgah ke kawasan Jembatan Ampera dan sebuah toko oleh-oleh di Palembang.
Usai kegagalan perjalanan tersebut, PT Tampiastarlife Tour and Guide yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, kembali membuat surat pernyataan di atas materai yang berisi komitmen mengembalikan 100 persen biaya perjalanan paling lambat 7 Agustus 2026.
Namun, tenggat waktu hampir satu bulan tersebut ditolak oleh para mahasiswa.
“Ini terlalu lama. Kami sudah rugi waktu, tenaga, dan uang. Jangan sampai berlarut-larut. Kami mendesak agar uang segera dikembalikan,” ujar salah seorang peserta.
Selain pengembalian dana, mahasiswa juga meminta pihak FHIS UMKO tidak tinggal diam dan memberikan pendampingan hukum kepada para peserta.
“Ini bukan hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga mencoreng nama baik kampus. Kami berharap Biro Hukum atau LKBH kampus turut mengawal penyelesaian persoalan ini,” kata peserta lainnya.
Apabila pengembalian dana tidak segera direalisasikan, mahasiswa menyatakan akan meminta kampus menempuh jalur hukum terhadap pihak penyelenggara.
Menurut mereka, terdapat dugaan terjadinya wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yakni tidak dipenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan sejak awal dalam menawarkan atau menyelenggarakan perjalanan, aparat penegak hukum dapat menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, termasuk dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, apabila perjalanan tersebut merupakan transaksi jasa perjalanan wisata, peserta juga memiliki hak sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak memperoleh pelayanan sesuai perjanjian dan hak atas ganti rugi apabila jasa yang diberikan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pimpinan FHIS Universitas Muhammadiyah Kotabumi maupun PT Tampiastarlife Tour and Guide guna memberikan penjelasan atas peristiwa tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)













