Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara di ruang kerjanya. Pertemuan itu membahas sinergi pengawasan, penguatan fungsi kontrol sosial, percepatan pembangunan daerah, serta penyusunan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,kamis 30/7/2026.
Dalam kesempatan tersebut, Yusrizal menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lampung Utara wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan, menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan, serta menaati Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian daerah, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan tidak boleh hanya mengambil keuntungan, tetapi juga harus menjalankan seluruh kewajiban hukumnya kepada daerah,” tegas Yusrizal.
Ia menambahkan, DPRD Lampung Utara akan terus mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi investor yang taat terhadap aturan. Sebaliknya, terhadap perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perizinan, menghindari kewajiban kepada daerah, maupun melanggar ketentuan hukum, DPRD meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tidak hanya itu, Ketua DPRD juga memberikan peringatan keras terhadap praktik-praktik yang dapat mencederai tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan tidak boleh ada perusahaan yang mencoba memperoleh kemudahan melalui kerja sama yang bertentangan dengan ketentuan hukum bersama oknum pejabat.
“Apabila ditemukan adanya perusahaan yang bermain-main dengan oknum pejabat untuk menghindari aturan atau memperoleh perlakuan khusus yang bertentangan dengan hukum, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.
Yusrizal menilai, penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan investor yang patuh terhadap regulasi, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, DPC PWRI Lampung Utara menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik. PWRI menilai pengawasan yang profesional, objektif, dan terbuka merupakan bagian penting dalam mendorong percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan insan pers, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkelanjutan.
Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan fiskal daerah, memperbesar kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat Lampung Utara.
Tim pwri

Lampung Utara– Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., menegaskan komitmennya dalam mengawal terciptanya iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.


