News

Hasil Penyidikan, Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Motif Pelaku Curat, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judi Online

Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap hasil penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui sebagian besar uang hasil kejahatan telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri serta digunakan untuk bermain judi online.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, pelaku mengakui bahwa uang hasil pencurian sebesar Rp75 juta telah habis dipergunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian dan bermain judi online,” ujar IPTU Herawati, Rabu (29/7/26).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp75.000.000 dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro pada Jumat, 12 Juni 2026.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pelaku kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah kos.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BS (18), warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.

Dari hasil penyidikan, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor milik korban serta berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, di antaranya magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, topi, dan sepatu.

Penyidik juga memastikan bahwa barang-barang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup IPTU Herawati.(tim pwri)

Exit mobile version