REAKSI.CO.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap 24 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp235,1 miliar. (18/6).
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
“Pengungkapan ini adalah bentuk konsistensi kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Seluruh kasus tersebut diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur strategis distribusi narkotika lintas daerah. Dalam kurun empat bulan, penyidik mencatat 17 laporan polisi dengan total 24 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5. Selain itu, turut diamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK.
Helfi menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus dalam upaya penyelundupan. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi maupun angkutan umum seperti bus dan mobil boks. Sebagian lainnya memanfaatkan jasa pengiriman dengan menyamarkan barang dalam paket.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 948.628 jiwa.
Polda Lampung, lanjut Helfi, menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan profesional terhadap setiap pihak yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci,” kata Helfi. (*)












