REAKSI.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memastikan proses hukum terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, berjalan tanpa kompromi. Penetapan status tersangka ini terkait dugaan korupsi pengadaan ratusan tenaga honorer fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat sebelum menaikkan status hukum yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Keputusan tersebut diambil melalui serangkaian gelar perkara yang komprehensif.
Menurut Yuni, penetapan tersangka telah memenuhi seluruh unsur formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka terhadap saudara WA dilakukan setelah gelar perkara. Kami telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga status hukumnya resmi kami naikkan,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Welly Adiwantra resmi berstatus tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Penyidik Subdit Tipidkor mengungkap modus yang digunakan, yakni manipulasi data rekrutmen tenaga honorer saat Welly memiliki kewenangan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kasubdit Tipidkor, AKBP Hendri Dunan, menjelaskan bahwa ditemukan ratusan nama tenaga honorer yang hanya ada di atas kertas.
“Ada 387 nama tenaga honorer fiktif. Datanya tercatat dan anggarannya terus dicairkan, tetapi orangnya tidak pernah ada. Ini manipulasi administrasi,” jelasnya.
Praktik tersebut berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2025 dan menyebabkan kerugian negara signifikan. Berdasarkan hasil audit sementara, nilainya diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
“Kerugian negara diindikasikan sekitar Rp11 miliar. Angka final akan kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” kata Yuni.
Kasus yang menjerat Welly Adiwantra menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola pemerintahan di Lampung Tengah dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah isu sebelumnya juga sempat mencuat ke publik, mulai dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah, polemik rekrutmen tenaga honorer, hingga persoalan transparansi birokrasi.
Meski tidak seluruhnya berujung pada proses hukum, rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan adanya kerentanan dalam sistem pengawasan internal pemerintahan daerah. Kasus honorer fiktif yang kini masuk tahap penyidikan bahkan dinilai sebagai puncak dari praktik administratif yang bermasalah dan berlangsung sistematis.
Situasi ini turut memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam rantai kebijakan dan penganggaran.
Polisi layangkan panggilan, minta kooperatif meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Welly Adiwantra belum ditahan. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan perdana pekan depan di Mapolda Lampung.
“Kami imbau yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” tegas Hendri.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai dugaan korupsi birokrasi dengan pola manipulasi data aparatur. Penanganannya juga membuka peluang pengembangan lebih luas, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam struktur Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. (*)








