BeritaDaerahNewsPemerintahan

Penuhi Panggilan Kejati Lampung, Anshori Djausal Tegaskan Dana Rp10 Miliar Telah Dipertanggungjawabkan

REAKSI.CO.ID — Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat tersangka Arinal Djunaidi, Jumat (19/6/2026).

Kuasa hukum Anshori Djausal, Gunawan Raka, mengatakan kliennya hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Ya, kami mendampingi klien memberikan keterangan terkait tersangka ARD. Dipanggil tentu kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Gunawan Raka di halaman Kejati Lampung.

Menurut Gunawan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang tertuang dalam sekitar 12 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menjelaskan, salah satu pokok materi yang diklarifikasi adalah terkait penggunaan dana penyertaan modal awal PT LEB sebesar Rp10 miliar. Hal itu dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pengusutan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 juta dolar AS, sementara dana Rp10 miliar dinilai belum banyak diketahui masyarakat.

“Kami sekaligus menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh penggunaan dana Rp10 miliar tersebut telah dipertanggungjawabkan oleh Bapak Anshori Djausal dalam RUPS Luar Biasa (RUPSLB). Pertanggungjawaban itu diterima dalam rapat, bahkan telah diperiksa oleh BPK dan BPKP. Keberadaan dan penggunaan dana Rp10 miliar itu sudah clear,” ujar Gunawan.

Ia menjelaskan, dari dana modal awal Rp10 miliar tersebut, sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk membayar kontrak yang sebelumnya dilakukan oleh PT Lampung Jasa Utama (LJU).

“PT LEB saat itu bertindak sebagai pengelola dana. Sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk kontrak dengan pihak ketiga, kemudian sekitar Rp1,5 miliar untuk operasional perusahaan dan kebutuhan lainnya. Semua penggunaan dana itu berkaitan dengan proses pengurusan Participating Interest yang pada akhirnya berhasil menghasilkan dana sekitar 17 juta dolar AS untuk Provinsi Lampung,” jelasnya.

Gunawan juga mengungkapkan bahwa dalam RUPSLB saat itu telah diterbitkan ketentuan mengenai batas honorarium dan gaji direksi melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan adanya ketentuan tersebut, klien kami secara tertib dan bertanggung jawab telah mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterimanya, nilainya kurang lebih Rp1 miliar. Pengembalian itu juga telah disahkan dalam RUPSLB,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya meyakini Anshori Djausal tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang selama ini dikaitkan dengannya.

Sebagai informasi, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terlibat dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi PT LEB, yakni Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris.

Hermawan Eriadi divonis tujuh tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.616.838.760. Budi Kurniawan juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan uang pengganti Rp2.251.471.008. Adapun Heri Wardoyo divonis tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.657.687.132.(red).

Exit mobile version