News

Pemkot Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Di tengah dinamika pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Pemkot memastikan seluruh calon peserta didik yang belum diterima di SMP negeri tetap akan difasilitasi agar dapat mengenyam pendidikan.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan Pemkot Bandar Lampung terhadap dunia pendidikan sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait hasil seleksi SPMB.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan bahwa arahan Wali Kota Eva Dwiana sangat jelas, yakni seluruh anak di Bandar Lampung harus tetap mendapatkan akses pendidikan.

“Prinsipnya tidak boleh ada anak Bandar Lampung yang tidak sekolah. Pemkot berkomitmen memfasilitasi mereka agar tetap memperoleh tempat di SMP negeri,” kata Ramdhan.

Ia menjelaskan, mekanisme penempatan dilakukan setelah seluruh proses daftar ulang peserta yang telah dinyatakan lolos selesai. Langkah tersebut diperlukan agar Disdikbud mengetahui secara pasti jumlah kursi yang masih tersedia di setiap SMP negeri.

Siswa yang belum diterima di sekolah negeri mana pun nantinya diminta melapor ke Disdikbud untuk dilakukan pendataan dan verifikasi administrasi. Setelah itu, pemerintah akan menempatkan mereka ke sekolah negeri yang masih memiliki kuota.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara manual oleh Disdikbud sehingga tidak lagi menggunakan jalur seleksi seperti pada SPMB. Karena itu, calon peserta didik tidak dapat memilih sekolah tujuan dan harus bersedia ditempatkan sesuai ketersediaan kursi.

“Penempatan dilakukan berdasarkan sisa kuota sekolah. Jadi bukan memilih sekolah, tetapi pemerintah yang akan mengatur agar seluruh anak tetap mendapatkan hak pendidikannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi calon siswa yang benar-benar belum diterima di SMP negeri mana pun. Sementara peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang tidak akan masuk dalam skema penempatan.

Disdikbud juga telah menginstruksikan seluruh SMP negeri agar tidak langsung mengisi kursi kosong yang ditinggalkan siswa yang tidak melakukan daftar ulang. Sisa kuota itu akan diprioritaskan untuk menampung peserta didik yang hingga akhir proses SPMB belum memperoleh sekolah negeri. (*)

Exit mobile version