BeritaCelotehIstimewaNews

Menakar ‘Tindakan Tegas Terukur’ atau Eksekusi di Luar Hukum, Belajar dari Tragedi Joni Iskandar

Slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Kepolisian Republik Indonesia kembali membentur dinding skeptisisme publik.

Tragedi tewasnya Joni Iskandar (24), seorang pemuda asal Jabung, Lampung Timur, pascapenangkapan oleh Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung, membuka kembali kotak pandora yang mengerikan, dugaan praktik extrajudicial killing (pembunuhan di luar putusan pengadilan) yang dibalut secara rapi dengan narasi “tindakan tegas terukur”.

Joni mungkin bukan malaikat. Pihak kepolisian melabelinya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang agresif. Namun, dalam negara hukum (rechtsstaat), status kejahatan seseorang seburuk apa pun itu harus diuji di depan meja hijau, bukan dieksekusi di bawah moncong senjata api di ruang-ruang gelap interogasi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kontras Kesaksian: Menyerah Sehat, Pulang Jadi Mayat

Kematian Joni meninggalkan luka mendalam sekaligus kejanggalan yang teramat pekat. Baru 23 hari mengecap manisnya pernikahan, sang istri, Apriliani (20), harus menerima kenyataan suaminya dipulangkan dalam peti mati dengan kondisi fisik yang hancur mengerikan.

Ada garis demarkasi yang sangat tebal antara kronologi versi polisi dan kesaksian keluarga. Polisi mengklaim Joni melakukan perlawanan sengit saat digerebek di kediamannya pada Kamis (3/6/2026), sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Namun, kesaksian Apriliani meruntuhkan narasi heroik tersebut. Saat digerebek, Joni disebut langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan, duduk tenang di dipan, dan diam ketika diborgol. Hak berpakaian dan mendokumentasikan proses hukum pun dirampas ketika ponsel keluarga dilarang merekam.

Jika benar Joni menyerah dalam keadaan sehat dan kooperatif, bagaimana logika hukum dan kemanusiaan bisa menjelaskan mengapa beberapa jam kemudian ia dinyatakan tewas di RS Bhayangkara dengan tujuh luka tembak tembus badan, leher patah, tangan dan kaki patah, hingga pembengkakan parah pada bagian kemaluan?

Luka-luka tersebut tidak lagi mencerminkan upaya “melumpuhkan” demi penegakan hukum, melainkan sebuah indikasi kuat adanya penyiksaan brutal dan eksekusi sewenang-wenang. Kondisi jenazah Joni adalah bukti bisu yang mengarah pada dugaan pelanggaran HAM berat.

Menabrak Perkap dan Konvensi Internasional

“Tindakan tegas terukur” kini seolah bergeser makna menjadi frasa eufemisme untuk melegitimasi kekerasan berlebihan. Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri secara tegas melarang penyiksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Prinsip penggunaan kekuatan senjata api oleh aparat kepolisian harus memenuhi asas legalitas, keperluan (necessity), dan proporsionalitas. Tembakan hanya boleh dilepaskan untuk melindungi nyawa petugas atau orang lain dari ancaman seketika.

Menembak mati tersangka yang sudah dalam posisi menyerah dan tak berdaya bukan hanya pelanggaran kode etik, melainkan tindak pidana murni. Indonesia juga telah meratifikasi Convention Against Torture (Konvensi Menentang Penyiksaan) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Ketika aparat mengabaikan instrumen ini, mereka sedang mereduksi diri mereka dari penegak hukum menjadi pelaku pelanggaran hukum itu sendiri.

Stigma “Anak Jabung” dan Legitimasi Kekerasan

Ada fenomena sosiologis yang berbahaya dalam kasus ini netralisasi rasa bersalah melalui stigma daerah. Jabung selama ini kerap dicitrakan secara peyoratif sebagai “sarang begal”.

Stigma menahun ini disinyalir menciptakan bias konfirmasi di kepala aparat penegak hukum, seolah-olah siapa pun yang berasal dari sana halal untuk dikerasi, disiksa, bahkan dihilangkan nyawanya tanpa perlu proses pembuktian yang adil (due process of law).

Masyarakat Jabung perantauan di Balaraja dan Cikupa yang berencana menggeruduk Mabes Polri pada Hari Bhayangkara 1 Juli mendatang bukan sedang membela tindakan kriminal curanmor.

Mereka sedang menuntut keadilan universal bahwa tidak boleh ada nyawa warga negara yang dicabut secara sewenang-wenang oleh moncong senjata yang dibiayai oleh uang pajak mereka sendiri.

Tuntutan pencopotan Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, hingga Kasatreskrim adalah sinyal murni bahwa publik krisis kepercayaan terhadap pengawasan internal Polda Lampung.

Divisi Propam Harus Turun Tangan Kematian Joni Iskandar adalah ujian profesionalisme bagi Kapolri.

Kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan rilis pers sepihak di RS Bhayangkara yang menyudutkan korban sebagai pengguna narkoba atau DPO agresif. Penggunaan zat narkotika atau rekam jejak kriminal tidak bisa dijadikan pembenaran hukum (justification) untuk mematahkan leher dan menembak mati seorang tahanan yang sudah diborgol.

Divisi Propam Polri dan Komnas HAM harus turun tangan melakukan investigasi independen. Autopsi ulang yang transparan wajib dilakukan untuk membedah asal-usul luka patah tulang dan tujuh peluru yang bersarang di tubuh korban.

Jika negara membiarkan praktik extrajudicial killing ini terus langgeng tanpa ada sanksi pidana berat bagi oknum yang terlibat, maka kita sedang bergerak mundur menuju era barbarisme di mana hukum tidak lagi ditentukan oleh palu hakim, melainkan oleh siapa yang memegang pelatuk senjata.

“Jangan biarkan jargon Presisi mati bersama jasad Joni Iskandar. Singkap tabir fakta ini demi keadilan!”. (*)

 

Penulis adalah Ketua PFI Lampung, Pemred Sinarlampung.co

Exit mobile version