REAKSI.CO.ID – Bupati Pesawaran Nanda Indira Sebastian kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya (26/6/2026) lalu tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dr. Dendi Ramadhona.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nanda Indira pada sidang lanjutan yang digelar Senin ini (29/6/2026). Kehadirannya dinilai krusial untuk mengungkap sejumlah fakta yang berkembang di persidangan.
Nama Nanda beberapa kali disebut dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang tengah diperiksa.
Ahli menjelaskan penerima aset bisa dijerat TPPU. Dalam sidang sebelumnya, Jumat (26/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pakar hukum pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku pasif TPPU apabila:
- menerima,
- menguasai,
- menggunakan, atau
- menikmati harta kekayaan
yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, pihak yang menerima atau menguasai aset hasil kejahatan tetap dapat dijerat hukum apabila seluruh unsur terpenuhi.
Dugaan Aliran Dana Rp4,22 Miliar untuk Rumah. Dalam persidangan yang sama, mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp4,22 miliar yang digunakan untuk pembangunan sebuah rumah (Istana) Dendi Ramadhona di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Hendry menyebut tanah dan bangunan tersebut kini telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian.
Ia juga mengungkap bahwa lahan seluas sekitar 390 meter persegi itu dijual oleh Fanny Setiawan, yang saat itu menjabat Kabag Umum Setdakab Pesawaran.
Saksi Ngaku Sempat Didatangi Ajudan. Fakta lain terungkap dalam sidang sebelumnya pada 17 Juni 2026. Dua saksi, yakni subkontraktor pembangunan rumah H. Sarimin dan arsitek proyek Danta, mengaku sempat didatangi seseorang yang mereka identifikasi sebagai ajudan Bupati Pesawaran.
Keduanya mengaku diminta menyampaikan kepada penyidik bahwa rumah tersebut merupakan milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona maupun istrinya.
Keterangan ini masih akan diuji lebih lanjut oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Akademisi: TPPU Tak Harus Tunggu Putusan Perkara Asal. Sementara itu, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dwi Putri Melati, menjelaskan bahwa penanganan perkara TPPU tidak selalu harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal (predicate crime).
Menurutnya, selama alat bukti mencukupi, pihak yang diduga terlibat dalam:
- menyembunyikan,
- mengubah,
- menguasai, atau
- menikmati hasil tindak pidana
dapat langsung dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.
Seluruh fakta yang terungkap hingga saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)


