REAKSI.CO.ID—-– Dugaan pemotongan dana bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mencuat di lingkungan Kebun 5, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat lima warga penerima bantuan RTLH, yakni Tukimin, Sugiono, Rubino, Febri, dan Suparmin. Program RTLH merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar menjadi rumah yang layak huni.
Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul pengakuan dari salah seorang penerima manfaat yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp2.500.000. Uang tersebut disebut diminta dengan alasan untuk pembayaran upah tukang yang mengerjakan pembangunan atau perbaikan rumah.
Berdasarkan rekaman keterangan yang diperoleh, permintaan uang tersebut diduga dilakukan secara langsung oleh seorang oknum aparatur kelurahan berinisial “T”. Jika pengakuan tersebut benar dan terjadi pada seluruh penerima bantuan yang berjumlah lima orang, maka total dana yang diduga dipungut mencapai Rp12.500.000.
Sejumlah warga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme penggunaan dana bantuan RTLH, termasuk apakah terdapat ketentuan yang mewajibkan penerima menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran upah tukang atau kebutuhan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pengakuan penerima manfaat maupun dari instansi yang membidangi program RTLH. Oleh karena itu, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Masyarakat meminta agar pemerintah daerah, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program RTLH di wilayah tersebut guna memastikan bantuan disalurkan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat penerima manfaat.
Selain itu, warga juga berharap adanya keterbukaan informasi terkait daftar penerima bantuan, besaran bantuan yang diterima, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban program agar pelaksanaannya dapat diawasi secara transparan oleh masyarakat.
(Tim PWRI)













