REAKSI.CO.ID— Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menyegel dua perusahaan di Jawa Barat pada Jumat, 22 Mei 2026. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Triguna Pratama Abadi di Kabupaten Karawang dan PT Enkei Indonesia di Kabupaten Bekasi.
Penyegelan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran terhadap tata kelola lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Di PT Triguna Pratama Abadi, tim Gakkum KLH menghentikan sementara aktivitas di sejumlah titik pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Langkah ini diambil karena tata letak fasilitas pengumpulan limbah dinilai tidak sesuai dengan dokumen perizinan, termasuk UKL-UPL dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain itu, Gakkum juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO) terkait pemanfaatan baterai atau aki bekas dengan kondisi di lapangan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai validitas perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Tidak sesuai dengan kondisi existing di lapangan,” ujar salah satu anggota tim Gakkum KLH kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.
Mesin Produksi dan TPS Limbah Disegel
Sementara itu, di PT Enkei Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Hyundai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Gakkum KLH menyegel salah satu mesin produksi karena diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 milik perusahaan tersebut juga diduga belum memiliki izin. Kegiatan pemanfaatan limbah B3 di perusahaan produsen velg kendaraan itu pun dinilai belum memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Dorongan Audit Menyeluruh
Menanggapi langkah penyegelan tersebut, sejumlah pihak mendorong KLH untuk melakukan audit dan pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap perusahaan penghasil limbah, tetapi juga pihak pengelola limbah.
Ketua Himpunan Intelektual Muda dan Masyarakat (HIMMB) Kabupaten Bekasi, Arvand Ahmad, menekankan pentingnya pengawasan dari hulu ke hilir, termasuk terhadap transporter dan pemanfaat limbah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tanggung jawab pengelolaan limbah bersifat kolektif atau tanggung renteng.
“Pengawasan tidak boleh berhenti di satu perusahaan saja. Masih banyak perusahaan di Bekasi yang diduga belum patuh terhadap regulasi lingkungan,” ujar Arvand, Senin, 25 Mei 2026.
Peringatan bagi Pelaku Industri
Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri di wilayah Bekasi dan Karawang untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri. (*)






