Daerah

Tender Kantor Kelurahan Pasar Krui Rp1,9 Miliar, Perusahaan Blacklist Muncul Jadi Peserta Tunggal

×

Tender Kantor Kelurahan Pasar Krui Rp1,9 Miliar, Perusahaan Blacklist Muncul Jadi Peserta Tunggal

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat – Proses tender proyek pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui milik Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp1.999.999.999 itu disebut hanya diikuti satu peserta, yakni PT Pangeran Timur Konstruksi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Situasi tersebut memicu dugaan adanya pengkondisian tender serta indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan penelusuran dari laman LPJK, Direktur PT Pangeran Timur Konstruksi disebut memiliki keterkaitan dengan CV Royal Flush atas nama Chandra Dwi Putra. Perusahaan tersebut diketahui tengah menjalani sanksi daftar hitam terkait sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lahat tahun 2025.

CV Royal Flush tercatat mendapat sanksi blacklist pada proyek:
Pembangunan Tembok Penahan Sungai Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang dengan nilai Rp1.499.999.054;
Pembangunan Bronjong Sungai Kikim Desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang senilai Rp1.999.997.464.

Selain itu, nama yang sama juga dikaitkan dengan perkara OTT dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, yang sempat menjadi perhatian publik pada Maret 2025.

Jika keterkaitan tersebut terbukti dan perusahaan tetap ditetapkan sebagai pemenang tender, maka muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sejumlah pihak menilai kondisi penawaran tunggal dalam proyek strategis pemerintah daerah semestinya menjadi perhatian serius. Terlebih, pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui disebut sebagai salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat yang juga bertindak sebagai PPK belum memberikan keterangan.

Warga berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat segera melakukan penelusuran mendalam guna memastikan proses tender berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik kolusi.

“Kami berharap APH dan Bupati Pesisir Barat dapat bertindak tegas. Jangan sampai proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat justru menimbulkan persoalan hukum dan merusak citra pemerintah daerah,” ujar sumber media ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR maupun PT Pangeran Timur Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.(red)

 

Tinggalkan Balasan