REAKSI.CO.ID — Posisi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat kembali ditegaskan dalam forum akademik. Penegasan ini disampaikan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Firmanto Laksana, dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Bandar Lampung.
Kegiatan yang digelar oleh DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL) tersebut berlangsung di Kampus Pascasarjana UBL, Sabtu (9/5/2026), dan diikuti puluhan peserta calon advokat.
Dalam pemaparannya, Prof. Firmanto menegaskan bahwa eksistensi PERADI bukan sekadar hasil konsensus organisasi, melainkan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“PERADI ditunjuk negara untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis profesi advokat. Ini bukan keinginan organisasi, tetapi perintah undang-undang,” tegasnya.
Dikuatkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Prof. Firmanto menjelaskan, legitimasi PERADI sebagai single bar telah berulang kali diuji secara hukum dan tetap berdiri kokoh. Ia merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari Putusan No. 014/PUU-IV/2006 hingga Putusan No. 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, seluruh putusan tersebut secara konsisten menegaskan kewenangan PERADI dalam menjalankan fungsi negara di bidang profesi advokat, mulai dari:
- Pendidikan (PKPA)
- Ujian Profesi Advokat (UPA)
- Pengangkatan advokat
- Pengawasan melalui Dewan Kehormatan
“Semua fungsi itu berada dalam satu sistem yang terintegrasi. Inilah esensi dari konsep single bar,” jelasnya.
Jaga Standar dan Integritas Profesi
Lebih jauh, ia menekankan bahwa konsep “batang tunggal” bukan semata soal struktur organisasi, tetapi menyangkut standar kualitas dan integritas profesi advokat secara nasional.
Tanpa wadah tunggal, kata dia, pengawasan kode etik berpotensi melemah dan kualitas advokat menjadi tidak seragam.
“Single bar memastikan standar profesi tetap terjaga dan tidak terfragmentasi,” ujarnya.
Advokat sebagai Officium Nobile
Dalam kesempatan itu, Prof. Firmanto juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat.
Ia menekankan pentingnya integritas, independensi, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi, sejalan dengan peran PERADI sebagai penjaga marwah advokat Indonesia.
Selain aktif di DPN PERADI, Prof. Firmanto juga dikenal sebagai praktisi hukum dan akademisi yang memiliki rekam jejak panjang di berbagai organisasi profesi hukum.
Antusiasme Tinggi Peserta PKPA
Kegiatan PKPA di UBL ini diikuti 64 peserta pada angkatan pertama tahun 2026. Antusiasme tinggi terlihat dari keterlibatan aktif peserta dalam menyimak materi yang menekankan pemahaman fundamental tentang organisasi profesi advokat.
Ketua angkatan, Juniardi, S.H., M.H., bersama peserta lainnya mengikuti pemaparan dengan serius sebagai bekal awal memasuki dunia advokat.
Program ini diharapkan mampu mencetak advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas serta loyal terhadap nilai-nilai profesi sesuai amanat UU Advokat. (Red)












