Lampung Utara – Rencana pinjaman Daerah sebesar Rp150 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada PT Sarana Multi Infrastruktur menuai pro dan kontra di tengah masyarakat dan legislatif. Senin (18/5/2026).
Sejumlah anggota DPRD disebut belum menyetujui kebijakan tersebut karena menilai masih ada persoalan mendesak lain yang perlu diprioritaskan, seperti kemiskinan dan sektor pendidikan.
Aktivis mahasiswa sekaligus mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta, R. Aldo Davinsi menilai pinjaman Daerah merupakan langkah sah secara hukum selama dijalankan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian.
Menurut Aldo, fokus utama bukan hanya pada pencairan dana, tetapi juga pengawasan penggunaan anggaran agar tepat sasaran, transparan, dan menghasilkan pembangunan berkualitas.
“Infrastruktur merupakan salah satu fondasi utama kemajuan daerah selain keamanan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menilai pembangunan jalan dan akses Desa di Lampung Utara sudah sangat dibutuhkan karena kondisi infrastruktur yang rusak selama ini menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, terutama distribusi hasil pertanian dan mobilitas warga desa.
Meski mendukung percepatan pembangunan, Aldo menegaskan pemerintah daerah harus selektif memilih kontraktor, memperkuat pengawasan, serta melibatkan masyarakat dalam kontrol pembangunan.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar siap bertanggung jawab secara hukum apabila ditemukan penyimpangan anggaran atau kegagalan proyek.
“Pembangunan yang gagal dapat merusak kepercayaan masyarakat. Karena itu seluruh proses harus matang, mulai dari perencanaan hingga pengawasan,” pungkasnya.(red)





