Daerah

Petani dan UMKM Mengeluh, Pelayanan BRI Subik Dinilai Hambat Akses Modal Usaha

Lampung Utara -Lambannya pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Subik kembali menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai menghambat kebutuhan modal usaha di tengah musim panen kopi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut keterangan sejumlah warga, proses pelayanan pengajuan pinjaman dan survei usaha dinilai terlalu lama serta kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat kecil yang sedang membutuhkan tambahan modal untuk membeli hasil panen maupun mengembangkan usaha kopi.

“Sekarang ini musim kopi, masyarakat sangat membutuhkan modal cepat. Tapi pelayanan lambat, susah ditemui, bahkan kepala desa saja seperti tidak diacuhkan,” ujar salah seorang warga Pekurun Selatan.

Keluhan serupa juga disampaikan perangkat desa yang menilai pelayanan perbankan seharusnya hadir membantu masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan petani. Warga berharap pihak BRI melakukan evaluasi terhadap petugas lapangan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.

“Kalau pelayanan seperti ini terus, masyarakat bertanya untuk apa ada bank di Subik kalau kebutuhan masyarakat tidak cepat ditanggapi,” ungkap tokoh masyarakat setempat.

Sejumlah warga bahkan meminta agar petugas terkait diganti dengan personel yang lebih aktif dan mampu memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang sangat bergantung pada akses pembiayaan usaha rakyat.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu permodalan UMKM dan petani dengan bunga ringan serta prosedur yang memudahkan masyarakat.

Diketahui Dasar Hukum Pelayanan dan KUR Pelayanan perbankan kepada masyarakat, termasuk penyaluran KUR, memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
* Pasal 29 ayat (2): Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank dan menjalankan usaha dengan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan kepentingan nasabah.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
* Menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)
* Menyebutkan bahwa KUR bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
* Mengatur perlindungan konsumen jasa keuangan serta kewajiban bank memberikan pelayanan yang profesional dan transparan.

Masyarakat berharap pihak pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) segera turun tangan melakukan evaluasi agar pelayanan kepada petani dan pelaku usaha di wilayah Pekurun Selatan dan Sibuk dapat berjalan lebih baik, cepat, dan sesuai harapan masyarakat.(Tim PWRI)

Exit mobile version