Dari Bank Gagal ke Fee Proyek, hingga Lingkar Dalam yang Mengunci Tender
Dipapan proyek, angka-angka berdiri rapi miliaran rupiah hingga nama paket maupun pemiliknya dan sampai waktu pelaksanaan. Semuanya terlihat administratif. Tapi di baliknya, ada arus lain yang tak tercantum dalam RAB arus setoran.
Penelusuran ini merangkai dari tiga periode (2008–2025), bukan peristiwa tunggal kepemimpinan di Kabupaten Lampung Tengah. Mulai dari Andi Achmad Sampurnajaya, Mustafa, hingga Ardito Wijaya dan ditemukan pola yang berulang, beradaptasi, namun tak pernah benar-benar putus.
Pertama
Tahun 2008 sampai 2011, ketika Rp28 Miliar “Diparkir” di Bank yang Salah
Keputusan itu tampak seperti manuver kas biasa memindahkan dana daerah ke BPR Tripanca Setiadana.
Data kunci pertama nilai penempatan kurang lebih Rp28 miliar. Kedua, waktu 2008 (akhir masa jabatan). Ketiga, status bank BPR (bukan bank umum penampung kas daerah) dan keempat, dampak izin dicabut 2009 kemudian dana sulit ditarik.
Dari hal-hal tersebut akan didapatkan temuan pola seperti Bypass Regulation dimana penempatan kas tidak sesuai prinsip kehati-hatian, Risiko likuiditas artinya dana publik masuk ke lembaga berisiko tinggi dan terakhir Keputusan terpusat, karena sedikit pihak namun memiliki dampak besar.
Seorang pejabat keuangan (inisial “RZ”) menjalankan perintah. Seorang penghubung (“HL”) memastikan jalur ke bank mulus. Di dokumen, semuanya tampak sah. Di praktik, risikonya tidak ditimbang setara.
Ketika bank kolaps, uang publik ikut terkunci. Kerugian tak hanya angka, ia menjalar ke proyek yang tertunda dan layanan yang tersendat.
Kedua
Tahun 2017 sampai 2018, Kasus Fee Proyek dan “Tiket” Persetujuan Politik
Pola bergeser dari bank ke proyek. Pada era berikutnya, proyek menjadi ‘mata uang politik’.
Data kunci ada empat. Pertama, perkara suap terkait persetujuan pinjaman daerah. Kedua, keterlibatan eksekutif serta legislatif dan pihak swasta. Ketiga, pola setoran menjadi commitment fee dari kontraktor dan keempat, adanya indikasi besaran yaitu “dua digit persen” dari nilai paket (berdasarkan pola perkara KPK di sektor serupa).
Contoh rantai peran (nama samaran):
- “MS” berperan sebagai pengendali.
- “DK” berperan sebagai simpul persetujuan (legislatif).
- “IR” berperan sebagai operator proyek (dinas teknis).
- “BT”, “LN” sebagai kontraktor.
- “AG” berperan sebagai kolektor.
Alur uang
Mudah dipahami, mulai dari perencanaan anggaran atau pinjaman lalu ke persetujuan politik kemudian paket proyek menuju ke pemenang (diduga sudah ada namanya) lalu langsung “setoran fee’ dimana kemudian dikumpulkan dan didistribusikan.
Di fase ini, jaringan melebar. Banyak meja dilalui, banyak tanda tangan dibutuhkan. Namun satu hal konstan “setiap akses proyek punya harga“.
Ketiga
Tahun 2025 dari Lingkar Kecil hingga ke Jalur Cepat
Periode terbaru memperlihatkan penyederhanaan jaringan. Lebih sedikit aktor, ‘lebih pendek jalur uang’.
Data kunci adalah, pertama perkara suap atau gratifikasi pengadaan.
Kedua, metode, dimana ada dugaan ‘pengondisian sejak hulu’ (pra-lelang).
Ketiga, mekanismenya, seperti setoran awal dan berkala melalui ‘orang kepercayaan’.
Contoh: Polanya Rantai Peran (nama samaran). “AR” berperan sebagai pengambil keputusan. Kedua, “DN” bekerja sebagai penjaga akses bisa disebut gatekeeper. Ketiga, “SY” berperan sebagai pengendali dokumen teknis dan keempat, “RK”, “HS” yang berperan sebagai rekanan terpilih.
Memahami Alur uang
Mudah, desain paket ke pemenang yang “dikunci” atau “kurung” lalu setoran masuk (dari awal atau sudah berjalan) dan terakhir proyek dieksekusi.
Lebih sunyi, lebih cepat. Tanpa banyak negosiasi terbuka. ‘Loyalitas menggantikan keramaian’.
Matriks Pola (Ringkas dan Pola Sangat Terukur)
Elemen 2008–2011 (Tripanca) 2017–2018 (Fee Proyek) 2025 (Lingkar Dalam) sebagai instrumen penempatan kas Proyek dan pinjaman Tender atau pengadaan.
Aktor elit makin sempit. Hanya eksekutif lalu langsung ke legislatif dan pihak swasta (Inner circle).
Lalu, metode jalur uang lewat lembaga (Bank) menggunakan multi tangan alias tukang ngumpulin uang (kolektor). Cara ini pendek dan langsung.
Risiko kolaps bank akibat arus transaksi lintas aktor OTT menjadi jejak cepat. Output dana terkunci Fee sistemik setoran cepat.
Benang Merah yang Terbaca:
- APBD sebagai sumber likuiditas politik. Dari penempatan kas hingga proyek, uang publik menjadi ‘bahan bakar’.
- Gatekeeper sebagai simpul krusial. Figur seperti “HL”, “AG”, “DN” memastikan akses dan arus maka tanpa mereka, transaksi tersendat.
- Kontraktor sebagai penyandang dana. Menang proyek akhir. Itu awal kewajiban dimana pemenang “setor” lalu dapat lanjut pekerjaan.
- Dokumen rapi, arah sudah ditentukan. Prosedur berjalan, tapi hasilnya sering diputus sebelum proses dimulai.
- Evolusi efisiensi dan risiko. Jalur makin pendek hingga eksekusi makin cepat dan jejak makin jelas saat bocor.
5 (lima) Titik Rawan
Titik rawan yang konsisten (Berbasis Pola Perkara) pertama Dinas teknis infrastruktur (PU/Bina Marga). Lalu kedua, Unit pengadaan (perancangan paket, HPS, syarat teknis). Keempat, tak lepas juga peran ‘relasi kontraktor lama’ (repeat winner) dan terakhir Momen persetujuan anggaran dan hingga pinjaman.
Apa yang Belum Tuntas?
Pertama, aktor lintas periode, yaitu siapa yang bertahan dari satu era ke era berikutnya?.
Kemudian kedua, Jejak penerima akhir, bagaimana distribusi setoran setelah terkumpul?.
Dan terakhir, “kegagalan kontrol dini”, mengapa alarm internal tidak berbunyi sebelum kerugian terjadi?.
Sebagai penutup. Dari 28 miliar yang tenggelam di bank mengalir ke fee dua digit persen di proyek, hingga setoran cepat di lingkar dalam. Daris situ, Lampung Tengah memperlihatkan satu hal yaitu pola bisa berubah bentuk, tapi tujuan tetap sama menguasai arus uang publik.
Selama simpul-simpul kunci gate keeper, desain paket dan relasi kontraktor tidak diputus, cerita ini tak benar-benar selesai. Ia hanya menunggu bab berikutnya. (*)
Penulis:
Sekjen DPD PWRI Provinsi Lampung
Hanif Zikri













