News

Kadis DLH Bungkam, Anggaran Rp30,9 Miliar Disorot di Balik Armada Rongsok

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Sorotan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung kian tajam. Di tengah polemik armada pengangkut sampah yang beroperasi dalam kondisi memprihatinkan, Kepala DLH justru memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini dibuat, Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, belum memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan terkait kondisi armada dan penggunaan anggaran Rp30,9 miliar pada Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sikap diam ini memicu tanda tanya publik, terlebih setelah temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan operasional dalam kondisi tak layak jalan.

Salah satu dump truk bahkan tampak seperti “bangkai berjalan”. Bodi keropos, bak berlubang, hingga rangka miring menjadi pemandangan yang tak terbantahkan. Ironisnya, kendaraan tersebut tetap dipaksa beroperasi di jalan umum.

Seorang warga yang menyaksikan langsung kondisi itu mengaku waswas.

“Ini bukan lagi soal sampah, ini soal nyawa. Kalau sampai bagian belakangnya lepas, bisa celaka orang di belakangnya,” ujar seorang pengendara, Selasa (21/04/2026).

Di sisi lain, dokumen resmi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencatat alokasi anggaran fantastis sebesar Rp30,9 miliar untuk pengadaan kendaraan dan alat berat DLH.

Rinciannya, Rp28,15 miliar untuk dump truck dan kendaraan khusus, serta Rp2,75 miliar untuk kendaraan pick up melalui skema e-purchasing hingga akhir 2026.

Adapun dalam paket pengadaan tersebut mencakup sejumlah unit alat berat dan armada, yang terdiri dari Excavator Long Arm, Excavator Mini, dump truck, serta truck armroll.

Namun realisasi di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang. Armada lama yang sudah melewati batas usia teknis masih terus dioperasikan tanpa peremajaan yang terlihat signifikan.

Kesenjangan antara anggaran dan kondisi riil ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan hingga potensi ketidaktepatan penggunaan anggaran.

Dalam konteks keselamatan publik, kondisi ini dinilai tidak bisa ditoleransi. Regulasi mewajibkan setiap kendaraan operasional memenuhi standar kelayakan teknis.

Ketika kendaraan dalam kondisi rusak tetap dioperasikan, maka risiko kecelakaan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Namun hingga kini, belum ada klarifikasi, penjelasan, ataupun langkah konkret yang disampaikan pihak DLH kepada publik.
Diamnya pimpinan di tengah sorotan justru memperkuat persepsi negatif. Transparansi yang seharusnya menjadi kewajiban berubah menjadi tanda tanya besar.

Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa penjelasan, publik berhak menduga bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan cerminan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan keselamatan.(red)

Exit mobile version