REAKSI.CO.ID — Rincian anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 menunjukkan pola belanja yang tidak lazim. Dari total anggaran swakelola Rp21,08 miliar, sekitar Rp15,26 miliar atau lebih dari 70 persen dialokasikan untuk perjalanan dinas.
Dominasi anggaran pada satu jenis kegiatan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perencanaan dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Sejumlah kalangan menilai, proporsi tersebut jauh melampaui praktik umum di tingkat kabupaten.
“Dalam audit, kalau satu pos anggaran terlalu dominan, itu biasanya jadi pintu masuk pemeriksaan lebih dalam,” kata seorang auditor yang pernah terlibat dalam pemeriksaan keuangan daerah. Ia meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, penelusuran terhadap dokumen belanja menemukan pola berulang pada sejumlah item, terutama belanja makan dan minum rapat. Nilai yang sama seperti Rp27 juta dan Rp21 juta muncul berkali-kali dalam kegiatan berbeda.
Fenomena serupa terlihat pada belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, hingga jasa publikasi. Item belanja dipecah menjadi puluhan kegiatan dengan nilai bervariasi, dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Pengamat anggaran publik, Andi Saputra (nama samaran), menilai pola ini tidak sekadar persoalan administratif. “Kalau pola angka berulang dan kegiatan dipecah-pecah, itu bisa mengindikasikan perencanaan tidak berbasis kebutuhan riil, atau bahkan membuka celah penyimpangan,” ujarnya.
Alur Dugaan Modus
Berdasarkan analisis dokumen dan pola yang ditemukan, terdapat sejumlah dugaan modus yang lazim terjadi dalam pengelolaan anggaran serupa:
1. Pemecahan Anggaran (Splitting)
Kegiatan dengan jenis sama dipecah menjadi banyak paket kecil. Praktik ini berpotensi menghindari mekanisme pengadaan terbuka dan mempermudah pengendalian internal oleh pihak tertentu.
2. Template Anggaran (Copy-Paste Kegiatan)
Nilai kegiatan yang identik pada berbagai item mengindikasikan penggunaan template anggaran tanpa perhitungan kebutuhan aktual. Dalam praktiknya, kegiatan bisa saja tidak dilaksanakan secara penuh.
3. Mark Up Biaya Operasional
Pada belanja seperti perjalanan dinas, makan minum, dan publikasi, terdapat ruang besar untuk penggelembungan biaya melalui manipulasi harga satuan maupun volume kegiatan.
4. Manipulasi Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ)
Dalam pola umum yang kerap ditemukan auditor, dokumen seperti tiket perjalanan, bukti penginapan, dan konsumsi rapat dapat direkayasa agar sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
5. Fragmentasi Proyek Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan gedung dan konsultansi dipecah menjadi banyak paket dengan nilai seragam. Pola ini berpotensi menghindari proses tender serta menyulitkan pengawasan.
Seorang sumber internal pemerintah daerah menyebutkan bahwa modus-modus tersebut bukan hal baru dalam pengelolaan anggaran legislatif. “Biasanya nanti kelihatan saat audit rinci, apakah kegiatan benar-benar ada atau hanya di atas kertas,” katanya.
Belanja Publikasi dan Gaya Hidup Anggaran
Sorotan juga mengarah pada belanja publikasi dan media. Anggaran langganan jurnal dan media tercatat mencapai lebih dari Rp450 juta. Di luar itu, terdapat belanja advertorial di media cetak dan elektronik yang nilainya ratusan juta rupiah.
Di sisi lain, belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD mencapai ratusan juta rupiah. Bagi pengamat, pola ini mencerminkan orientasi anggaran yang lebih condong pada belanja penunjang dibandingkan pelayanan publik.
Publik Menunggu Audit Resmi
Hingga kini, belum ada publikasi rinci hasil pemeriksaan dari BPK RI terkait temuan spesifik di Sekretariat DPRD Lampung Timur tahun 2025. Namun, dalam banyak kasus serupa di daerah lain, pos perjalanan dinas dan belanja operasional kerap menjadi sumber temuan kelebihan pembayaran.
Upaya konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Lampung Timur belum mendapat tanggapan.
Sejumlah pihak mendesak dilakukan audit investigatif, baik oleh BPK maupun KPK, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal integritas pengelolaan keuangan negara. Kalau dibiarkan, pola seperti ini bisa terus berulang,” kata salah satu narasumber.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan publik tetap menjadi kunci dalam memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Adapun beberapa anggaran diduga fiktif, mark-up dan terindikasi pidana korupsi yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur ditahun 2025, sebagai berikut :
1. Anggaran Perjalanan Dinas Rp.15.266.494 Miliar
2. Tenaga Ahli 1.380.000.000 Miliar
3. Belanja Kursus Singkat/Pelatihan sebesar 1.759.000.000 miliar
4. Belanja Jasa Tenaga Administrasi
1.640.500.000
5. Anggaran makan & minum Rp. 752.000.000 Juta
6. Belanja ATK Rp 194.000.000 juta.(*)
(DPD PWRI Lampung)
Dugaan Korupsi Pola ‘Copy-Paste’ Anggaran DPRD Lampung Timur: Perjadin dan Belanja Rutin Disorot
REAKSI.CO.ID — Rincian anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 menunjukkan pola belanja yang tidak lazim. Dari total anggaran swakelola Rp21,08 miliar, sekitar Rp15,26 miliar atau lebih dari 70 persen dialokasikan untuk perjalanan dinas.
Dominasi anggaran pada satu jenis kegiatan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perencanaan dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Sejumlah kalangan menilai, proporsi tersebut jauh melampaui praktik umum di tingkat kabupaten.
“Dalam audit, kalau satu pos anggaran terlalu dominan, itu biasanya jadi pintu masuk pemeriksaan lebih dalam,” kata seorang auditor yang pernah terlibat dalam pemeriksaan keuangan daerah. Ia meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, penelusuran terhadap dokumen belanja menemukan pola berulang pada sejumlah item, terutama belanja makan dan minum rapat. Nilai yang sama seperti Rp27 juta dan Rp21 juta muncul berkali-kali dalam kegiatan berbeda.
Fenomena serupa terlihat pada belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, hingga jasa publikasi. Item belanja dipecah menjadi puluhan kegiatan dengan nilai bervariasi, dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Pengamat anggaran publik, Andi Saputra (nama samaran), menilai pola ini tidak sekadar persoalan administratif. “Kalau pola angka berulang dan kegiatan dipecah-pecah, itu bisa mengindikasikan perencanaan tidak berbasis kebutuhan riil, atau bahkan membuka celah penyimpangan,” ujarnya.
Alur Dugaan Modus
Berdasarkan analisis dokumen dan pola yang ditemukan, terdapat sejumlah dugaan modus yang lazim terjadi dalam pengelolaan anggaran serupa:
1. Pemecahan Anggaran (Splitting)
Kegiatan dengan jenis sama dipecah menjadi banyak paket kecil. Praktik ini berpotensi menghindari mekanisme pengadaan terbuka dan mempermudah pengendalian internal oleh pihak tertentu.
2. Template Anggaran (Copy-Paste Kegiatan)
Nilai kegiatan yang identik pada berbagai item mengindikasikan penggunaan template anggaran tanpa perhitungan kebutuhan aktual. Dalam praktiknya, kegiatan bisa saja tidak dilaksanakan secara penuh.
3. Mark Up Biaya Operasional
Pada belanja seperti perjalanan dinas, makan minum, dan publikasi, terdapat ruang besar untuk penggelembungan biaya melalui manipulasi harga satuan maupun volume kegiatan.
4. Manipulasi Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ)
Dalam pola umum yang kerap ditemukan auditor, dokumen seperti tiket perjalanan, bukti penginapan, dan konsumsi rapat dapat direkayasa agar sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
5. Fragmentasi Proyek Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan gedung dan konsultansi dipecah menjadi banyak paket dengan nilai seragam. Pola ini berpotensi menghindari proses tender serta menyulitkan pengawasan.
Seorang sumber internal pemerintah daerah menyebutkan bahwa modus-modus tersebut bukan hal baru dalam pengelolaan anggaran legislatif. “Biasanya nanti kelihatan saat audit rinci, apakah kegiatan benar-benar ada atau hanya di atas kertas,” katanya.
Belanja Publikasi dan Gaya Hidup Anggaran
Sorotan juga mengarah pada belanja publikasi dan media. Anggaran langganan jurnal dan media tercatat mencapai lebih dari Rp450 juta. Di luar itu, terdapat belanja advertorial di media cetak dan elektronik yang nilainya ratusan juta rupiah.
Di sisi lain, belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD mencapai ratusan juta rupiah. Bagi pengamat, pola ini mencerminkan orientasi anggaran yang lebih condong pada belanja penunjang dibandingkan pelayanan publik.
Publik Menunggu Audit Resmi
Hingga kini, belum ada publikasi rinci hasil pemeriksaan dari BPK RI terkait temuan spesifik di Sekretariat DPRD Lampung Timur tahun 2025. Namun, dalam banyak kasus serupa di daerah lain, pos perjalanan dinas dan belanja operasional kerap menjadi sumber temuan kelebihan pembayaran.
Upaya konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Lampung Timur belum mendapat tanggapan yaitu Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Timur saat ini dijabat oleh M. Noer Alsyarif (biasa disapa Kiay Heri) melalui pesan singkat Whatapp saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp ( WA ) di nomor +62 811-725- xxx tidak ditanggapi.
Sejumlah pihak mendesak dilakukan audit investigatif, baik oleh BPK maupun KPK, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal integritas pengelolaan keuangan negara. Kalau dibiarkan, pola seperti ini bisa terus berulang,” kata salah satu narasumber.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan publik tetap menjadi kunci dalam memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Adapun beberapa anggaran diduga fiktif, mark-up dan terindikasi pidana korupsi yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten
Dugaan Korupsi Pola ‘Copy-Paste’ Anggaran DPRD Lampung Timur: Perjadin dan Belanja Rutin Disorot
REAKSI.CO.ID — Rincian anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 menunjukkan pola belanja yang tidak lazim. Dari total anggaran swakelola Rp21,08 miliar, sekitar Rp15,26 miliar atau lebih dari 70 persen dialokasikan untuk perjalanan dinas.
Dominasi anggaran pada satu jenis kegiatan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perencanaan dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Sejumlah kalangan menilai, proporsi tersebut jauh melampaui praktik umum di tingkat kabupaten.
“Dalam audit, kalau satu pos anggaran terlalu dominan, itu biasanya jadi pintu masuk pemeriksaan lebih dalam,” kata seorang auditor yang pernah terlibat dalam pemeriksaan keuangan daerah. Ia meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, penelusuran terhadap dokumen belanja menemukan pola berulang pada sejumlah item, terutama belanja makan dan minum rapat. Nilai yang sama seperti Rp27 juta dan Rp21 juta muncul berkali-kali dalam kegiatan berbeda.
Fenomena serupa terlihat pada belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, hingga jasa publikasi. Item belanja dipecah menjadi puluhan kegiatan dengan nilai bervariasi, dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Pengamat anggaran publik, Andi Saputra (nama samaran), menilai pola ini tidak sekadar persoalan administratif. “Kalau pola angka berulang dan kegiatan dipecah-pecah, itu bisa mengindikasikan perencanaan tidak berbasis kebutuhan riil, atau bahkan membuka celah penyimpangan,” ujarnya.
Alur Dugaan Modus
Berdasarkan analisis dokumen dan pola yang ditemukan, terdapat sejumlah dugaan modus yang lazim terjadi dalam pengelolaan anggaran serupa:
1. Pemecahan Anggaran (Splitting)
Kegiatan dengan jenis sama dipecah menjadi banyak paket kecil. Praktik ini berpotensi menghindari mekanisme pengadaan terbuka dan mempermudah pengendalian internal oleh pihak tertentu.
2. Template Anggaran (Copy-Paste Kegiatan)
Nilai kegiatan yang identik pada berbagai item mengindikasikan penggunaan template anggaran tanpa perhitungan kebutuhan aktual. Dalam praktiknya, kegiatan bisa saja tidak dilaksanakan secara penuh.
3. Mark Up Biaya Operasional
Pada belanja seperti perjalanan dinas, makan minum, dan publikasi, terdapat ruang besar untuk penggelembungan biaya melalui manipulasi harga satuan maupun volume kegiatan.
4. Manipulasi Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ)
Dalam pola umum yang kerap ditemukan auditor, dokumen seperti tiket perjalanan, bukti penginapan, dan konsumsi rapat dapat direkayasa agar sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
5. Fragmentasi Proyek Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan gedung dan konsultansi dipecah menjadi banyak paket dengan nilai seragam. Pola ini berpotensi menghindari proses tender serta menyulitkan pengawasan.
Seorang sumber internal pemerintah daerah menyebutkan bahwa modus-modus tersebut bukan hal baru dalam pengelolaan anggaran legislatif. “Biasanya nanti kelihatan saat audit rinci, apakah kegiatan benar-benar ada atau hanya di atas kertas,” katanya.
Belanja Publikasi dan Gaya Hidup Anggaran
Sorotan juga mengarah pada belanja publikasi dan media. Anggaran langganan jurnal dan media tercatat mencapai lebih dari Rp450 juta. Di luar itu, terdapat belanja advertorial di media cetak dan elektronik yang nilainya ratusan juta rupiah.
Di sisi lain, belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD mencapai ratusan juta rupiah. Bagi pengamat, pola ini mencerminkan orientasi anggaran yang lebih condong pada belanja penunjang dibandingkan pelayanan publik.
Publik Menunggu Audit Resmi
Hingga kini, belum ada publikasi rinci hasil pemeriksaan dari BPK RI terkait temuan spesifik di Sekretariat DPRD Lampung Timur tahun 2025. Namun, dalam banyak kasus serupa di daerah lain, pos perjalanan dinas dan belanja operasional kerap menjadi sumber temuan kelebihan pembayaran.
Upaya konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Lampung Timur belum mendapat tanggapan yaitu Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Timur saat ini dijabat oleh M. Noer Alsyarif (biasa disapa Kiay Heri) melalui pesan singkat Whatapp saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp ( WA ) di nomor +62 811-725- xxx tidak ditanggapi.
Sejumlah pihak mendesak dilakukan audit investigatif, baik oleh BPK maupun KPK, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal integritas pengelolaan keuangan negara. Kalau dibiarkan, pola seperti ini bisa terus berulang,” kata salah satu narasumber.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan publik tetap menjadi kunci dalam memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Adapun beberapa anggaran diduga fiktif, mark-up dan terindikasi pidana korupsi yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur ditahun 2025, sebagai berikut :
1. Anggaran Perjalanan Dinas Rp.15.266.494 Miliar
2. Tenaga Ahli 1.380.000.000 Miliar
3. Belanja Kursus Singkat/Pelatihan sebesar 1.759.000.000 miliar
4. Belanja Jasa Tenaga Administrasi
1.640.500.000
5. Anggaran makan & minum Rp. 752.000.000 Juta
6. Belanja ATK Rp 194.000.000 juta. (*)
(DPD PWRI Lampung)












