
Kasus yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan perselingkuhan dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH berstatus PPPK. Dugaan tersebut bahkan disebut terjadi pada bulan suci Ramadan, sehingga memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Namun yang menjadi perhatian lebih besar justru sikap pimpinan instansi. Sejumlah pihak mengaku telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Sosial untuk meminta klarifikasi terkait isu tersebut, tetapi hingga kini tidak mendapat respons atau penjelasan resmi.
Sikap Bungkam Dinilai Cederai Moral Kepemimpinan
Sikap diam dan terkesan menghindar ini memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen moral dan transparansi dalam kepemimpinan birokrasi daerah. Sebagai pimpinan instansi yang membawahi pegawai, kepala dinas memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan serta menindak tegas setiap pelanggaran disiplin maupun etika aparatur.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa aparatur negara wajib menjaga integritas, etika, dan perilaku yang mencerminkan kehormatan sebagai ASN.
Jika benar terjadi pelanggaran moral oleh pegawai di bawah naungan instansi tersebut, maka sikap pimpinan yang tidak segera memberikan klarifikasi dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran atau bahkan upaya menutup-nutupi persoalan.
Publik Menunggu Ketegasan
Masyarakat di Lampung Utara kini menunggu sikap tegas dan transparan dari pimpinan Dinas Sosial. Penjelasan resmi sangat diperlukan agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Di tengah tuntutan masyarakat akan birokrasi yang bersih dan berintegritas, kepemimpinan moral seorang kepala dinas sedang diuji: apakah berani terbuka dan menegakkan aturan, atau memilih diam di tengah sorotan publik.