Pemerintah Kota Lampung

DPRD akan Telusuri Dugaan Penimbunan Aliran Sungai

Bandar Lampung, REAKSI.CO.ID –Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, menegaskan bahwa aliran sungai tidak bisa tersumbat karena akan berdampak terhadap lingkungan dan berpotensi musibah banjir.

Pasalnya, adanya hambatan aliran sungai yang potensi merusak lingkungan di wilayah Sukabumi ini menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. “Coba nanti kita cek dulu ya, kita liat kondisinya di lapangan seperti apa, setelah itu baru kita mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, kemarin.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Aderly Imelia Sari, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengaduan resmi terkait dugaan penimbunan aliran sungai tersebut. Meski demikian, isu tersebut tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan fungsi aliran sungai dan potensi dampak lingkungan.

“Kalau memang benar terjadi penimbunan aliran sungai, itu tentu menyalahi aturan. Namun sampai saat ini kami belum menerima surat pengaduan resmi dan juga belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujarnya.

Nah, secara prinsip terus dia penimbunan aliran sungai tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir di wilayah sekitar. “Hal seperti ini harus dilihat langsung di lapangan. Karena kalau benar ada penimbunan aliran sungai, itu bisa menyebabkan banjir,” jelasnya.

Karena itu, kata Aderly menjelaskan, Komisi III DPRD akan melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Setelah itu, DPRD berencana menggelar hearing dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Nanti kita cek dulu ke lapangan. Setelah itu baru kita gelar hearing rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas dan OPD terkait,” jelasnya.

Selanjutnya, beberapa dinas yang akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), mengingat proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan perumahan.

Selain itu, DPRD juga akan menelusuri apakah pembangunan tersebut telah mengantongi izin dampak lingkungan dari pemerintah daerah. “Kalau memang ada izin, tentu kita lihat bagaimana prosesnya. Tapi kalau tidak berizin, tentu harus ada tindak lanjut dari dinas yang berwenang,” ujarnya.

Terkait pengawasan pembangunan perumahan, Aderly menjelaskan bahwa setiap pengembang pada awalnya mengajukan site plan sebagai syarat perizinan pembangunan. Dokumen tersebut biasanya telah melalui proses verifikasi dari pemerintah daerah.

Namun menurutnya, kondisi yang terjadi saat pelaksanaan pembangunan di lapangan bisa saja berbeda dari site plan yang diajukan. “Site plan yang diajukan saat perizinan biasanya sudah sesuai ketentuan. Tetapi saat pelaksanaan pembangunan berjalan, pengawasan langsung berada di pihak developer,” paparnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah biasanya baru mengetahui adanya persoalan di lapangan ketika muncul laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Kalau tidak ada pengaduan dari masyarakat, tentu dinas juga tidak langsung mengetahui kondisi di lapangan. Karena itu kita akan pastikan dulu dengan turun langsung ke lokasi,” tambahnya.

Aderly juga menegaskan bahwa pemerintah kota seharusnya memprioritaskan upaya normalisasi sungai untuk menjaga kelancaran aliran air, bukan justru melakukan penimbunan yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan. “Kita berharap sungai-sungai di Kota Bandar Lampung ini dilakukan normalisasi, bukan penimbunan,” tandasnya. (*)

Exit mobile version