Bandar Lampung, REAKSI.CO.ID – Program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi III Agus Djumadi menegaskan bahwa di balik program sosial tersebut tersimpan potensi persoalan lingkungan yang tidak boleh diabaikan, khususnya terkait pengelolaan limbah rumah tangga dalam skala besar.
Agus Djumadi mengungkapkan, hasil berdasarkan evaluasi anggaran 2025 mendorong Komisi III merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dapur-dapur MBG yang kini jumlahnya hampir mencapai puluhan titik di Bandar Lampung.
“Bayangkan satu dapur memproduksi sekitar 3.000 porsi per hari. Kalau dikalikan puluhan dapur, itu volume limbahnya sangat besar. Ini yang kami khawatirkan jika tidak diantisipasi sejak awal,” ujarnya Pada Selasa.
Menurut Agus Djumadi, dapur MBG beroperasi langsung di lingkungan pemukiman warga, sehingga potensi dampak pencemaran menjadi jauh lebih tinggi jika tidak dilengkapi sistem pengolahan limbah yang memadai.
Ia menilai, secara logika lingkungan, skala produksi ribuan porsi makanan per hari seharusnya diiringi kewajiban pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Rumah makan saja diwajibkan punya IPAL, padahal produksinya jauh lebih kecil. Ini dapur MBG bisa 3.000 porsi per hari. Jangan sampai karena labelnya dapur sosial, lalu aspek lingkungannya diabaikan,” tegasnya.
Dirinya bahkan menduga sebagian besar dapur MBG di Bandar Lampung belum memiliki sistem IPAL yang layak.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran air dan bau, sekaligus memicu konflik sosial dengan warga sekitar.
Komisi III DPRD, lanjut Agus, tidak sekadar mengkritisi, tetapi juga mendorong solusi. Salah satu wacana yang mengemuka adalah pengelolaan limbah organik dan non-organik dapur MBG secara terpadu, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak pengelola limbah.
“Kalau dikelola dengan benar, limbah organik itu bisa bernilai ekonomi. Bisa jadi kompos, bisa dikerjasamakan. Tapi syaratnya satu, pengelolaannya harus serius dan terkontrol,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD tidak menolak program MBG, namun menolak jika pelaksanaannya mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan lapangan, baik dari sisi kelayakan sanitasi maupun potensi pencemaran limbah.
Dinas Kesehatan disebut memiliki kewenangan terkait standar laik higiene dan sanitasi (SLHS), sementara Lingkungan Hidup fokus pada dampak limbahnya.
“Jangan sampai kita kecolongan. Program ini dibiayai negara, tapi kalau dampak lingkungannya dibiarkan, yang dirugikan masyarakat. Ini yang kami ingatkan,” ucap Agus.
Komisi III menegaskan akan terus mengawal isu ini agar dapur MBG tidak menjadi sumber persoalan lingkungan baru di Kota Bandar Lampung. (*)











