News

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AD Mencuat dalam Kasus BBM Ilegal di Perairan Panjang

Reaksi.co.id—Bandar Lampung—-Dugaan praktik peredaran BBM ilegal jenis solar di wilayah Lampung kian terang-benderang. Setelah sebelumnya mencuat kasus serupa di Lampung Timur, kini aktivitas ilegal itu diduga berlangsung terbuka di perairan Pantai Selaki Panjang, Kota Bandar Lampung, dengan melibatkan oknum aparat dan lemahnya pengawasan otoritas pelabuhan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dan dikutip dari warganetnews.com, sebuah kapal tongkang pengangkut BBM solar ilegal diduga bebas keluar-masuk perairan Selaki Panjang tanpa mengantongi izin resmi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa tindakan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan perlindungan oleh oknum tertentu, sehingga jaringan BBM ilegal dapat beroperasi tanpa hambatan berarti.

“Kalau kapal tongkang bermuatan BBM ilegal bisa berlayar dengan aman di wilayah pelabuhan, itu bukan sekadar kelalaian. Ada indikasi kuat permainan oknum,” ujar
seorang warga Panjang kepada awak media.

*Gudang Ilegal Disebut Milik Oknum TNI*

Informasi lapangan menyebutkan, BBM solar yang diangkut kapal tongkang tersebut diduga berasal dari sebuah gudang penimbunan ilegal di kawasan Tarahan, tidak jauh dari area Pertamina Panjang.

Gudang tersebut disinyalir dikelola oleh seorang oknum anggota TNI berinisial JS yang berdinas di wilayah Tulang Bawang, bekerja sama dengan seorang warga sipil berinisial H.

“Infonya kapal tongkang itu muat solar ilegal dari gudang di Tarahan, dekat Pelabuhan Panjang. Setahu saya gudang itu milik oknum TNI inisial JS, dibantu warga sipil inisial H,” ungkap sumber berinisial RS, Senin (5/1/2026).

Sumber tersebut menegaskan, aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah tersebut bukan kali pertama terjadi dan terkesan berlangsung sistematis.

“Sudah lama. Kapal-kapal itu seolah kebal hukum. Sangat mudah mereka berlayar, padahal solar yang dibawa jelas ilegal,” ujarnya.

*Negara Dinilai Kalah oleh Mafia BBM*

Maraknya praktik ini memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum berjalan timpang. Masyarakat menilai aparat justru tegas terhadap pelaku kecil, sementara jaringan besar yang diduga melibatkan oknum aparat dibiarkan bebas beroperasi.

“Kalau benar ada oknum aparat di belakangnya, ini bukan lagi kejahatan biasa. Ini sudah kejahatan terorganisir yang merugikan negara,” kata warga lainnya.

Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya fungsi negara dalam mengawasi distribusi energi dan pelabuhan strategis.

“BBM adalah komoditas vital negara. Jika ada oknum aparat yang justru bermain di dalamnya, itu pengkhianatan terhadap tugas negara. Harus dibongkar, siapa pun yang terlibat,” tegas seorang pengamat kebijakan publik di Lampung.

Ia menambahkan, KSOP memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi lalu lintas kapal dan muatan di wilayah pelabuhan.

“Tidak mungkin kapal tongkang bermuatan BBM ilegal beroperasi tanpa sepengetahuan otoritas pelabuhan. Kalau dibiarkan, ini patut diduga sebagai pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

*Berpotensi Maladministrasi dan Pidana*

Secara hukum, pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Bahkan, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, kasus ini dapat merembet ke ranah pidana dan pelanggaran disiplin institusi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Panjang, aparat penegak hukum, maupun institusi terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik peredaran BBM ilegal tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(red)

Exit mobile version