News

Jika Masih Membandel Menjual Minuman Beralkohol, Djawara Cafe & Resto Akan di Beri Sanksi Tegas Berupa Pencabutan Izin Usaha

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG – Polemik penjualan minuman beralkohol (minol) oleh Djawara Cafe & Resto yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, tanpa izin resmi, telah ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan pihaknya bersama tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha tersebut.

‎“Kami bersama tim gabungan lintas OPD telah meninjau lokasi. Hasil peninjauan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak Djawara, dengan kesepakatan tidak akan menjual minol kembali hingga izin yang dibutuhkan diterbitkan,” ujar Febriana, Rabu (7/01/2026).

‎Ia menegaskan, apabila di kemudian hari Djawara kembali kedapatan menjual minol tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

‎“Sanksi yang diberikan jika Djawara kembali menjual minol adalah pencabutan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

‎Disisi lain, manajer Djawara Jovi ketika dikonfirmasi awak media mengenai rekomendasi yang diberikan oleh Dinas terkait untuk tidak menjual minol, hingga berita ini diterbitkan tidak membalas.

Diberitakan sebelumnya, Dekat Sekolah & Masjid, Djawara Diduga  Jual Minol Secara Ilegal

‎Kota tapis berseri selalu mengedepankan kota layak anak dan ramah terhadap investor yang ingin berusaha di Bandar Lampung, namun hal tersebut tercoreng dengan aktivitas nakal yang dilakukan oleh para pengusaha, salah satunya Djawara Cafe & Resto yang menjual minol tanpa memiliki ijin penjualan.

‎Informasi yang didapatkan awak media, Djawara cafe & Resto menjual minuman beralkohol (minol) golongan A dan C, yang dimana penjualan tersebut membutuhkan ijin resmi dari pihak terkait.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Febriana ketika dikonfirmasi menjelaskan, Djawara hanya memiliki ijin cafe dan resto.

‎”Mereka memiliki ijin untuk operasional cafe dan resto” kata febriana.

‎Lebih lanjut Ia menerangkan, Djawara tidak memiliki ijin untuk penjualan minol.

‎”Djawara tidak memiliki ijin untuk penjualan minol” tukasnya.

‎Pernyataan Febriana tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Perdagangan Disdag Kota Bandar Lampung Ihsan, Ia menjelaskan, terdapat aturan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan rekomendasi.

‎”Untuk rekomendasi terkait penjualan minol itu terdapat aturan teknis, jarak dari rumah ibadah maupun tempat pendidikan setidaknya berjarak diatas 200 meter, jika dibawah 200 meter maka memerlukan persetujuan lingkungan, dan jika dibawah 100 meter maka tidak boleh” tuturnya.

‎Ia pun menjelaskan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terkait penjualan minol untuk Djawara.

‎”Hingga saat ini kami tidak pernah memberikan rekomendasi untuk Djawara” imbuhnya.

‎Sementara itu, manajer Djawara Jovi melalui orang kepercayaannya Dinan menerangkan, pihaknya mengakui bahwa menjual minol.

‎”Iyaa memang kami disini menjual minol, dan sudah beroperasi selama satu tahun ini” ucapnya.

‎Terkait perijinan, pihaknya mengklaim telah mengantongi ijin lengkap.

‎”Terkait perijinan kami sudah melengkapi melalui OSS, tidak mungkin kami menjual minol tidak ada ijin” singkatnya.(tim)

Exit mobile version