BeritaDaerahNewsPemerintahanSosBud

Perpanjangan Jabatan Komisi Informasi Provinsi Lampung Diduga Tak Sesuai Aturan dan Ini Besaran Pendapatan Pejabat KPID

Perpanjangan Jabatan Komisi Informasi Provinsi Lampung Diduga Tak Sesuai Aturan dan Ini Besaran Pendapatan Pejabat KPID (Foto Repro reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—-Bukan kali pertama, perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung pernah dilakukan oleh lembaga tersebut sebagaimana dikutip dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/450/V.14/HK/2019 Tentang Penetapan Perpanjangan Masa Kerja Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2015-2019 tanggal 31 Mei 2019. Jumat (29/8/2025).

Belum berakhirnya masa jabatan pengangkatan anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan 2015-2019 pada tanggal 16 September 2019, lembaga yang bernaung pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung itu mengajukan perpanjangan jabatan dengan nomor surat 14/12/KI-LPG/V/2019 pada tanggal 24 Mei 2019 tentang Penetapan Perpanjangan Jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung masa Jabatan 2015­-2019.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Seperti yang dijelaskan dalam SK Gubernur Provinsi Lampung tersebut juga memutuskan dalam poin ke enam bahwa biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah (APBD) Provinsi Lampung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Keterbukaan Informasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung.

Yang mana pada akhirnya di tahun 2020 baru terbit SK Gubernur Provinsi Lampung dengan nomor G/136/V.14/HK/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan 2020-2024.

Mengacu dari pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disebutkan dalam Pasal 33 yang berbunyi Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Lalu, jika membandingkan dengan lamanya masa perpanjangan jabatan selama 2 tahun hanya untuk melakukan penyeleksian baru tentu dapat memunculkan dugaan publik atas ketidaksesuaian keputusan tersebut.

Kembali ke tahun 2025, para pejabat komisioner pada lembaga Komisi Informasi Provinsi Lampung diketahui formasinya masih sama seperti isi dalam SK Gubernur Provinsi Lampung untuk periode 2020-2024, yaitu Erizal masih menjabat selaku Ketua, Syamsurrizal selaku anggota, Dery Hendryan anggota dan Ahmad Alwi Siregar juga masih selaku anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Jika ada masa perpanjangan kembali saat ini selama 2 tahun untuk para pejabat Komisi Informasi Provinsi Lampung tentunya membuat kesan tidak praktis dan efisien sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan pada 06 Februari 2025 hanya untuk menggelar penyeleksian pejabat baru pada lembaga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum didapatkan informasi mengenai surat perpanjangan Gubernur Provinsi Lampung dari Dinas, Instansi serta Lembaga terkait setelah berakhirnya masa jabatan pejabat komisioner pada periode 2020-2024 dan informasi mengenai pemilihan atau seleksi ulang untuk jabatan Komisioner di Komisi Informasi Provinsi Lampung yang beralamat di jalan Basuki Rahmat nomor 29, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung belum dapat dipastikan kapan akan digelar.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung

Hal yang hampir sama juga terjadi pada KPID Provinsi Lampung dimana lembaga tersebut melakukan perpanjangan masa jabatan para pejabatnya untuk periode 2015-2018.

Berbeda hal dengan Komisi Informasi Provinsi Lampung, dalam SK perpanjangan pejabat KPID nomor G/183//V.I4/HK/2018 pada tanggal 1 Februari 2018 Tentang  Penetapan Perpanjangan Masa Kerja Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2015-2018 menyebutkan masa perpanjangan.

Dalam hal ini, secara eksplisit disebutkan dalam SK Gubernur Provinsi nomor G/183//V.I4/HK/2018 menimbang dalam poin a yang berbunyi maka untuk kelancaran pelaksanaan pemberian informasi kepada masyarakat dan sambil menunggu dibentuknya Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2018-2021, perlu memperpanjang masa jabatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung untuk melaksanakan tugas tersebut.

Lalu, setelah habisnya masa perpanjangan jabatan tersebut selama 2 tahun dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan SK Gubernur dengan nomor G/292/V.14/HK/2020 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan 2020-2023 yang ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2020.

Setelah SK Panitia Seleksi (Pansel) terbit, maka pelantikan Komisioner KPID Provinsi Lampung dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/V.14/8/2020 Tentang Penetapan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, KPID Provinsi Lampung, Masa Jabatan Tahun 2020 – 2023, pada SK Tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menimbang, mengingat, memperhatikan, dan memutuskan/menetapkan Anggota KPID Provinsi Lampung yakni Febriyanto, Wirdayati, Nisaul Fithri, Resyi Saputra, Sylvia Wulansari, Hendra dan Budi Jaya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung masa jabatan 2020-2023 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung pada Kamis (19/11/2020).

Diinformasikan, besaran honorarium dan tunjangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2020-2023 menurut SK Gubernur Lampung nomor G/482/V.14/8/2020 untuk ketua sebesar Rp.15.000.000, wakil ketua Rp 14.500.000 dan untuk anggota sebesar Rp.14.000.000. (Hanif)

Exit mobile version