News

SMA Siger Bandar Lampung Gagal, Niat Baik Bunda Menjadi Petaka

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG – Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang merupakan inisiaisi Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana guna menyerap anak kurang mampu serta putus sekolah menemukan hasil yang tidak mengenakan. Pasalnya hasil verifikasi faktual yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung ditemukan adanya syarat yang tidak memenuhi untuk mendapatkan izin operasional.

‎Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico menjelaskan, yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak memenuhi syarat.

‎”Verifikasi faktual yang dilakukan pada tanggal 2 Februari 2026 mendapatkan hasil bahwa yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur sesuai dengan peraturan” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (3/2/2026).

‎Lebih lanjut terangnya, syarat yang tidak dipenuhi oleh mereka berupa kepemilikan aset dan jam belajar.

‎”Mereka tidak memiliki aset atas nama yayasan, serta jam belajar yang dipersyaratkan sebanyak 8 jam pun mereka tidak memenuhi hal tersebut” tuturnya.

‎Sementara itu, Thomas Amrico mendesak yayasan siger untuk segera memindahkan anak murid ke sekolah lain.

‎”Kami meminta kepada Yayasan Untuk memindahkan anak murid yang terdaftar di SMA siger satu dan 2 ke sekolah swasta lain sebelum tahun ajaran 2025/2026 berakhir agar anak didik mendapatkan NISN” tukasnya.

‎Ia pun mengingatkan bahwa SMA Siger tidak dapat membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 sampai adanya izin operasional didapatkan.

‎Diketahui pula SMA Siger 1 dan 2 telah melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama satu smester, menurut Thomas penindakan yang kenapa baru dilakukan saat ini, karena proses perijinan baru diajukan Desember.

‎”Mereka mengajukan izin pada bulan Desember tahun lalu, sehingga kami membutuhkan proses pemanggilan dan klarifikasi dan baru bisa diputuskan hari ini” tutupnya.(red)

Exit mobile version