BeritaDaerahDPRNewsPemerintahanSosBud

Tokoh Lampung Apresiasi Surat Edaran Pencegahan LGBT Disdikbud

Tokoh Lampung Apresiasi Surat Edaran Pencegahan LGBT Disdikbud

REAKSI.CO.ID – Langkah tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dalam menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan perilaku LGBT di lingkungan sekolah mendapat dukungan luas dari berbagai tokoh masyarakat dan aktivis sosial.

Salah satu inisiator gerakan Lampung Anti LGBT, K.H. Ansori, S.P., menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., atas respons cepat dalam merespon keresahan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Thomas Amirico yang telah menunjukkan kepedulian nyata melalui surat edaran ini. Ini langkah maju dalam menjaga moralitas pelajar kita,” ujar K.H. Ansori, Jumat (11/7/2025).

Tak hanya itu, K.H. Ansori juga mendorong agar kebijakan ini diperkuat di tingkat yang lebih luas melalui Surat Edaran Gubernur dan payung hukum yang lebih tegas.

“Semoga segera terbit Surat Edaran dari Gubernur Lampung untuk seluruh ASN sebagai bentuk konsistensi. Kami juga berharap DPRD Lampung bisa segera menginisiasi Perda Anti LGBT,” tambahnya.

Senada dengan Ansori, salah satu koordinator gerakan Lampung Anti LGBT, Hj. Nurhasanah, SH, MH., menyebut langkah Disdikbud sebagai bentuk keberpihakan terhadap masa depan generasi muda.

“Ini langkah yang sangat tepat dan perlu didukung oleh semua elemen. Kami mengapresiasi kebijakan yang mendukung pencegahan LGBT, terutama di sektor pendidikan,” ungkap mantan ketua DPRD Provinsi Lampung, yang juga Ketua Pengda TP Sriwiajya Lampung dan Dewan Pakar KPPI itu.

Sebagaimana diketahui, Disdikbud Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/1739/V.01/DP.2/2025 tentang Pencegahan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kadisdikbud, Thomas Amirico, ini ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan, pendamping satuan pendidikan, serta kepala sekolah negeri dan swasta se-Provinsi Lampung.

Ada enam poin utama yang ditekankan dalam surat edaran tersebut:

Pertama, Kebijakan Strategis oleh Sekolah.
Kepala satuan pendidikan diminta mengambil langkah nyata untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang dampak negatif dari paham dan perilaku LGBT.

Selanjutnya, Aktivasi Peran Guru BK.
Guru Bimbingan Konseling diharapkan aktif menyampaikan pendidikan karakter berbasis nilai agama dan norma sosial, baik dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Lalu, Pelibatan Guru dan Orang Tua.
Seluruh tenaga pendidik diminta memperhatikan aktivitas peserta didik, khususnya yang terkait dengan komunitas LGBT, serta memperkuat komunikasi dengan orang tua dan masyarakat sekitar sekolah.

Kemudian, Peran Keluarga.
Orang tua diminta aktif memberikan penguatan nilai-nilai agama di lingkungan keluarga sebagai benteng utama dari penyimpangan perilaku.

Selain itu, Pendekatan Komprehensif dan Inklusif.
Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh elemen pendidikan, tanpa mengabaikan prinsip inklusivitas dan hak peserta didik.

Terakhir, Monitoring dan Pengawasan
Kepala Cabang Dinas dan pendamping pendidikan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah tugasnya.

Dalam surat edaran tersebut, Thomas Amirico menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam merespons keresahan masyarakat tanpa melanggar hak dan prinsip-prinsip dasar pendidikan.

“Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” demikian kutipan penutup surat tersebut.

Langkah ini sejalan dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan maraknya penyebaran paham LGBT, khususnya di kalangan remaja. Sejumlah lembaga keagamaan, ormas, hingga tokoh pendidikan mulai bersuara keras dan mendorong agar Provinsi Lampung memiliki regulasi yang lebih komprehensif.

“Pendidikan adalah garda terdepan. Kita tidak boleh lengah. Apa yang dilakukan Kadisdikbud ini adalah pintu awal untuk gerakan moral yang lebih luas,” pungkas Nurhasanah.

Masyarakat kini menanti apakah DPRD Provinsi Lampung akan menindaklanjuti aspirasi ini melalui inisiatif pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan LGBT, sebagaimana telah dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia.

Lampung Anti LGBT juga berencana melakukan audiensi dengan Gubernur Lampung dan DPRD untuk mendorong sinergi antarlembaga dalam membendung tren penyimpangan perilaku seksual yang dinilai makin mengkhawatirkan.

Dengan langkah-langkah konkret yang telah dimulai, Provinsi Lampung menunjukkan komitmen menjaga ruang pendidikan tetap bersih dari pengaruh negatif dan selaras dengan nilai-nilai luhur yang dijunjung masyarakat Bumi Ruwa Jurai. (*)

Exit mobile version