BeritaDaerahDPRNewsPemerintahan

Orangtua dan Anak di Pemprov Lampung, Jabatan Mantan Sekda Waykanan jadi Sorotan

Orangtua dan Anak di Pemprov Lampung, Jabatan Mantan Sekda Waykanan jadi Sorotan (Foto Repro reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—-Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, yang diduduki Saipul mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Waykanan mendapat sorotan.

Saipul menyampaikan penugasannya didapatkan dari pimpinan. Bahkan, menurutnya BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Lampung yang lebih memahami dan memiliki dasar pertimbangan tersebut. Kamis (17/7/25).

“Posisi saya selaku bawahan yg mendapatkan penugasan oleh pimpinan, terkait pertimbangannya, saya fikir BKD yg lebih faham dan punya dasar pertimbangan demikian terimakasih banyak”tulisnya pada reaksi.co.id .

Pernyataan ini mendapat tanggapan kritis dari pengamat kebijakan publik, Benny N.A. Puspanegara. Ia menilai pernyataan Saipul justru menjadi blunder yang berpotensi menjadi bumerang.

“Beliau (Saipul) justru terkesan melempar tanggung jawab kepada pimpinan dan BKD atas penunjukannya sebagai Plt. PMDT Lampung. Seharusnya Saipul menjelaskan dasar legalitas jabatannya, apakah sebelumnya ia menduduki jabatan eselon III atau II,” kata Benny.

Menurut Benny, dengan pernyataan tersebut, terkesan bahwa Saipul tidak sedang menduduki jabatan eselon yang menjadi syarat untuk menjabat sebagai pelaksana tugas.

“Kalau memang tidak sedang menjabat eselon III atau II, lalu apa dasar hukumnya bisa menjabat Plt? Aturannya sudah sangat jelas,” tegas Benny.

Ia mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti: Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs),Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020,SE BKN Nomor 1/SE/I/2021. Serta prinsip sistem merit dalam manajemen ASN sebagaimana diatur oleh KASN.

Benny menambahkan bahwa jabatan Plt tidak bisa diberikan secara asal tanpa memenuhi ketentuan normatif. “Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius agar tidak mencederai tata kelola pemerintahan dan sistem merit dalam ASN,” pungkasnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, Penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Waykanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan akan segera mempertanyakan proses penunjukan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

“Kami menyayangkan hal ini. Seharusnya Pemprov memahami regulasi yang berlaku. Masih banyak pejabat di lingkungan Pemprov yang bisa ditunjuk sebagai Plt tanpa menimbulkan polemik,” ujar Garinca, Rabu (17/7/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan BKD Lampung untuk meminta penjelasan. “Kami harap ke depan tidak terjadi lagi hal serupa. Tata kelola pemerintahan harus taat aturan,” katanya.

Diinformasikan. Selain orangtuanya, ada anak mantan Sekda Kabupaten Waykanan Saipul juga kini sedang “Parkir” di BKD Provinsi Lampung. Namun, hingga kini pihak dinas terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut pada awak media. (***)

 

Exit mobile version