REAKSI.CO.ID — Perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 mulai membuka lapisan yang lebih lebar dari sekadar tiga pejabat yang kini duduk sebagai terdakwa.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (13/8/2026), perkara yang semula berpusat pada dugaan kegiatan fiktif dan kerugian negara Rp2,98 miliar itu berkembang menjadi cerita tentang ke mana uang tersebut diduga mengalir dan siapa saja yang disebut menikmati pembagiannya.
Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai daftar penerima uang yang disebut mencapai 27 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Utara, oknum wartawan, hingga oknum aparat kepolisian.
Keterangan tersebut membuat perkara ini tak lagi sekadar soal pertanggungjawaban administratif tiga pejabat Sekretariat DPRD.
Pertanyaan besarnya kini: siapa sebenarnya yang menikmati uang tersebut dan siapa yang memerintahkan pembagiannya?
Berawal dari anggaran Rp2,98 miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara Ahmad Alamsyah, mantan Bendahara Pengeluaran Isman Efrilian, serta mantan Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Faruk.
Ketiganya diduga terlibat dalam pembuatan atau pelaksanaan sejumlah kegiatan yang disebut tidak benar-benar dilaksanakan sebagaimana pertanggungjawaban anggarannya.
Kejati Lampung menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.982.675.686, atau hampir Rp3 miliar.
Pada Januari 2026, Ahmad Alamsyah lebih dahulu ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Dua tersangka lainnya, Isman dan Faruk, kemudian menyusul ditahan.
Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk diperiksa di persidangan. JPU Kejati Lampung melimpahkan berkas perkara pada Juni 2026 dan sidang perdana dijadwalkan mulai 1 Juli 2026.
Temuan pemeriksaan sebenarnya sudah muncul lebih awal
Menariknya, dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara bukan persoalan yang baru muncul ketika Kejati melakukan penyidikan.
Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 juga telah mencatat persoalan belanja barang dan jasa di lingkungan DPRD Lampung Utara.
Nilai penyimpangan yang disebut dalam temuan tersebut sekitar Rp2,87 miliar.
Artinya, terdapat rentang waktu antara munculnya persoalan dalam pemeriksaan keuangan daerah hingga perkara tersebut akhirnya masuk ke tahap penyidikan dan persidangan.
Di sinilah perkara menjadi semakin menarik seperti bagaimana uang itu bisa keluar, siapa yang menguasai, siapa yang menerima dan mengapa pertanggungjawabannya kemudian bermasalah?
Dari tiga terdakwa menuju daftar 27 penerima
Jawaban awal mengenai pertanyaan tersebut mulai muncul dalam persidangan.
Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Lampung Utara, M. Salahuddin HS, memberikan keterangan yang membuka dugaan adanya distribusi uang kepada sejumlah pihak.
Menurut keterangannya, informasi mengenai nama dan nominal penerima diperoleh dari terdakwa Isman, yang ketika itu menjabat Bendahara Pengeluaran.
Salahuddin juga menyebut pembagian uang tersebut dilakukan atas perintah terdakwa Ahmad Alamsyah.
Keterangan itu menjadi penting karena menggeser fokus perkara dari sekadar siapa yang mengelola anggaran menjadi siapa yang memerintahkan dan siapa yang menerima aliran uang.
JPU Kejati Lampung, Sri Aprilinda, seusai persidangan membenarkan adanya daftar penerima yang jumlahnya mencapai 27 orang.
Daftar tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, tidak hanya berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD.
Nama-nama dari unsur legislatif, wartawan dan aparat kepolisian disebut masuk dalam rangkaian penerima yang masih akan didalami kebenarannya oleh penuntut umum.
Nama pimpinan DPRD ikut disebut
Yang membuat perkara ini semakin panas adalah munculnya nama pejabat yang berada di pucuk pimpinan DPRD Lampung Utara.
Dalam keterangan persidangan, disebut adanya penyerahan uang kepada Wansori, yang menjabat Ketua DPRD Lampung Utara pada periode Agustus hingga Desember 2022.
Uang tersebut disebut diserahkan melalui terdakwa Faruk.
Selain Wansori, nama Romli, yang menjabat Ketua DPRD Lampung Utara pada Januari hingga Agustus 2022 dan kini menjabat Wakil Bupati Lampung Utara, juga disebut dalam rangkaian keterangan mengenai aliran dana.
Namun, penting digarisbawahi: penyebutan nama dalam kesaksian persidangan tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana atau menerima uang hasil korupsi.
Kebenaran mengenai aliran dana, siapa pemberi dan penerimanya, serta apakah penerimaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan, masih harus diuji melalui alat bukti dan fakta persidangan.
Rp40 juta disebut mengalir ke oknum polisi
Keterangan saksi juga menyentuh unsur aparat penegak hukum.
Dalam persidangan disebut adanya uang tunai sebesar Rp40 juta yang diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai oknum Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Lampung Utara berinisial R.
Informasi ini menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam perkara tersebut.
Sebab jika keterangan tersebut nantinya didukung alat bukti lain, persoalannya tidak hanya menyangkut penyalahgunaan anggaran, tetapi juga berpotensi membuka pertanyaan mengenai mengapa uang dari kegiatan yang diduga fiktif sampai kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, keterangan mengenai Rp40 juta tersebut semestinya menjadi salah satu titik yang harus diuji secara serius oleh jaksa.
Oknum wartawan juga masuk daftar
Tidak berhenti pada unsur legislatif dan kepolisian.
Keterangan saksi menyebut adanya sejumlah oknum wartawan yang juga masuk dalam daftar penerima.
Jumlah penerima secara keseluruhan disebut mencapai 27 orang.
Namun, sampai tahap ini, identitas seluruh penerima dan dasar pemberian uang tersebut belum seluruhnya terbuka secara publik.
Karena itu, diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai:
siapa saja 27 penerima tersebut?
berapa nominal yang diterima masing-masing?
kapan uang diserahkan?
siapa yang menyerahkan?
siapa yang memerintahkan?
Apakah uang berasal dari kegiatan yang diduga fiktif ?. Serta apakah para penerima mengetahui sumber uang tersebut ?.
Di sinilah metode follow the money menjadi penting.
Jaksa: daftar penerima akan didalami
JPU Kejati Lampung Sri Aprilinda menyatakan pihaknya akan mendalami kebenaran keterangan mengenai perintah pembagian uang tersebut, termasuk aliran dana kepada oknum aparat kepolisian.
Sikap tersebut penting karena persidangan telah memunculkan dugaan bahwa distribusi uang tidak berhenti pada tiga terdakwa.
Apabila bukti-bukti tambahan menunjukkan adanya pihak lain yang secara sadar menerima, menikmati, memerintahkan, membantu atau turut serta dalam perbuatan pidana, maka konstruksi perkara tentu dapat berkembang.
Sebaliknya, jika nama seseorang hanya muncul dalam kesaksian tetapi tidak didukung bukti lain, status hukumnya tentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan penyebutan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa membantah
Di sisi lain, kuasa hukum Ahmad Alamsyah, Slamet Haryadi, membantah kliennya pernah memerintahkan pembagian uang kepada pimpinan DPRD.
Menurutnya, keterangan saksi yang telah muncul masih berkutat pada alur birokrasi dan administrasi internal serta belum membuktikan unsur pidana materiel yang didakwakan kepada kliennya.
Bantahan tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan pemberitaan.
Dengan demikian, perkara ini tidak boleh dibaca hanya dari satu sisi, ada kesaksian yang menuding adanya perintah dan aliran dana, tetapi ada pula bantahan dari pihak terdakwa yang harus diuji di depan majelis hakim.
Pertanyaan terbesar yaitu mengapa hanya tiga orang?
Sejak awal penanganan perkara, desakan agar Kejati Lampung mengembangkan perkara ini terus muncul.
Pasalnya, jika benar terdapat aliran uang kepada pihak-pihak di luar Sekretariat DPRD, maka penyidikan tidak cukup hanya berhenti pada pejabat yang secara administratif mengelola anggaran.
Pertanyaan hukumnya menjadi sederhana tetapi krusial:
Apakah uang itu benar-benar hanya dinikmati oleh tiga terdakwa?
Jika tidak, maka siapa penerima akhirnya?
Dan jika ada pihak yang menerima, apakah penerimaan itu memiliki hubungan dengan rangkaian tindak pidana yang didakwakan?
Persidangan kini menyediakan ruang untuk menguji seluruh pertanyaan tersebut.
Dari Rp2,98 miliar, publik menunggu ujung alirannya dan perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang angka Rp2,98 miliar.
Ia menyangkut bagaimana uang APBD dikelola, bagaimana kegiatan diduga dibuat seolah-olah terealisasi, bagaimana pertanggungjawaban anggaran dibentuk, dan yang paling penting ke mana uang tersebut berakhir.
Jika daftar 27 penerima benar-benar ada, publik berhak mengetahui konstruksi aliran dananya secara terang.
Bukan sekadar nama.
Bukan sekadar inisial.
Tetapi juga nominal, waktu pemberian, sumber anggaran, mekanisme penyerahan, serta hubungan setiap penerima dengan perkara yang sedang disidangkan.
Sebab dalam perkara korupsi, menghukum orang yang berada di ujung administrasi saja belum tentu menjawab seluruh persoalan.
Uang selalu meninggalkan jejak.
Dan tugas penegak hukum adalah mengikuti jejak tersebut sampai ke titik terakhir, follow the money.
Sidang lanjutan akan menjadi momentum penting untuk menguji keterangan para saksi, mencocokkannya dengan dokumen dan alat bukti lain, serta melihat apakah nama-nama yang muncul dalam persidangan hanya akan berhenti sebagai kesaksian atau berkembang menjadi fakta hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
Hingga awal September 2026, berdasarkan informasi yang dicantumkan, Ahmad Alamsyah, Romli dan Wansori belum memberikan tanggapan substantif kepada media mengenai tudingan aliran dana tersebut.
Kini bola berada di tangan JPU Kejati Lampung dan majelis hakim: membuktikan apakah Rp2,98 miliar itu memang berhenti pada tiga terdakwa, atau ternyata memiliki jejak yang jauh lebih panjang. (*)












