News

Kalapas Kalianda Akui HP Masuk ke Sel Napi Narkoba, Tapi Klarifikasinya Justru Picu Kecurigaan Baru

REAKSI.CO.ID—Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, akhirnya angkat suara setelah mencuatnya informasi soal penggunaan handphone (HP) secara bebas oleh narapidana di dalam sel.

Namun, alih-alih menjawab secara tegas dan bertanggung jawab, klarifikasi yang disampaikan justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan hingga adanya pembiaran sistemik di dalam Lapas.

Beni membenarkan bahwa pihaknya menemukan satu unit HP Samsung di kamar Tony Kurniawan, seorang napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman 12 tahun 6 bulan.

“Langsung kami lakukan razia di kamar yang bersangkutan dan ditemukan satu unit HP. Dari hasil pemeriksaan, napi tersebut mengaku mendapat HP dari teman sekamarnya yang sudah bebas, atas nama Denis,” ujar Kalapas dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 15/7/2025.

*Lempar Kesalahan ke Napi Bebas, Bukan Evaluasi Sistem*

Alih-alih mengakui ada celah pengawasan, Kalapas justru menyebut bahwa HP itu sudah ada sebelum ia menjabat, dan melempar kesalahan ke napi yang telah bebas.

Padahal, HP tersebut ditemukan saat ini dan digunakan oleh napi aktif, bukan mantan penghuni.

“Ini terjadi sebelum saya menjabat,” tulisnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar: jika HP bisa digunakan sekarang, bagaimana bisa itu dianggap masalah masa lalu? Bukankah ini bukti kelalaian pengawasan yang terjadi saat ini, bukan saat sebelumnya?

*Klaim “Tak Ada Pembiaran” Kontradiktif dengan Fakta*

Kalapas juga menyatakan bahwa tidak ada pembiaran dan bahwa semua pelanggaran akan ditindak tegas.

Tapi faktanya, HP baru ditemukan setelah informasi mencuat ke media. Masyarakat pun bertanya, apakah penindakan akan dilakukan jika media tidak mengungkapnya lebih dulu?

“Tidak ada pembiaran terkait alat komunikasi atau hal-hal yang melanggar aturan. Pasti akan kami tindak,” tegas Beni.

Sayangnya, pernyataan ini terdengar normatif, tanpa menjelaskan secara konkret bagaimana HP bisa masuk ke dalam lapas dengan begitu mudah.

Beni hanya menyebut kemungkinan diselundupkan oleh pengunjung, pelemparan dari luar tembok, atau dibawa napi sebelum bebas. Tapi kemungkinan ini justru menegaskan bahwa sistem pengawasan di Lapas Kalianda sangat longgar—jika tidak ingin disebut lalai.

*Padahal Lapas Seharusnya Kawasan Tertutup*

Salah satu Pengamat yang enggan di sebutkan namanya menilai peristiwa ini sebagai bukti adanya kelonggaran luar biasa di dalam Lapas.

Lapas sekelas Kalianda tentu dilengkapi CCTV, pemeriksaan rutin, serta penjagaan 24 jam. Maka muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah HP bisa lolos dari semua pengamanan itu?

“Kalau HP bisa masuk dan digunakan dengan bebas, apa jaminan barang terlarang lain tidak ikut masuk? Ini bukan soal satu unit HP, ini soal kredibilitas dan pengawasan yang sangat lemah,” ujar pengamat tersebut.

*Penindakan Setelah Viral, Bukan Sebelum*

Kalapas menyebut bahwa Tony kini telah dikenakan sanksi berupa dimasukkan ke dalam strafsel dan pencabutan hak-haknya, seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

Namun publik tak luput mencatat bahwa penindakan ini terjadi setelah informasi tersebar di media, bukan atas inisiatif pengawasan internal.

“Ini seolah menunjukkan bahwa kalau tidak ketahuan media, pelanggaran bisa saja dibiarkan,” ungkap pengamat.

*Desakan Evaluasi Menyeluruh*

Kini, sorotan tajam mengarah ke Kalapas Kalianda. Klarifikasi yang disampaikan justru membuka banyak lubang pertanyaan baru.

Bagaimana HP bisa digunakan di dalam Lapas? Siapa yang terlibat? Dan yang terpenting, apakah ini satu-satunya kasus, atau hanya puncak gunung es dari sistem pengawasan yang rusak?

Publik mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Lapas Kalianda.

Bukan tidak mungkin, HP yang ditemukan hanya satu dari sekian banyak kasus yang tak pernah terungkap.

Redaksi akan terus memantau dan mengungkap fakta-fakta baru yang selama ini mungkin dikaburkan di balik tembok beton bernama pemasyarakatan.

Exit mobile version