REAKSI.CO.ID—Belum selesai polemik soal makanan tanpa izin BPOM, logo halal MUI, dan penahanan ijazah mantan karyawan, kini Karang Indah Mall (KIM) dan Center Point kembali diterpa persoalan baru. Kali ini, praktik parkir liar di halaman depan pintu masuk utama menjadi sorotan publik.
Pantauan awak media pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, terlihat puluhan sepeda motor dan sejumlah mobil terparkir tepat di halaman pintu masuk utama Karang Indah Mall, Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Parkiran tersebut disebut-sebut tidak dikelola oleh manajemen resmi KIM, melainkan pihak luar yang diduga tidak memiliki kerja sama legal dengan pihak pengelola mal. Ironisnya, oknum ini mematok tarif yang dinilai memberatkan.
“Persoalan parkiran yang berada pas di depan pintu masuk utama, pada malam hari halaman Karang Indah Mall (KIM) dijadikan arena parkiran oleh pihak luar atau bukan orang ketiga yang tidak bekerja sama dengan pihak KIM. Mereka memasukan motor dan mobil di halaman Karang Indah Mall (KIM), tak tanggung-tanggung, mereka mematok tarif per motor Rp5.000 dan mobil Rp10.000. Ini sudah tidak sesuai dengan perda Kota Bandar Lampung,” ujar salah satu sumber media ini.
Sejumlah pengunjung mengaku kecewa dan merasa dipalak oleh juru parkir tak resmi tersebut. Salah seorang pengunjung yang memarkirkan mobilnya mengaku pasrah meski harus merogoh kocek lebih dalam.
“Bayar sepuluh ribu, Bang, bayarnya. Lumayan juga sih, tapi mau gimana lagi, daripada ribet ketahuan, bayar ajalah,” ucapnya singkat kepada awak media.
Kekecewaan lebih dalam diungkapkan Retno, seorang ibu rumah tangga yang datang bersama anak dan suaminya menggunakan dua unit sepeda motor. Ia merasa keberatan dengan tarif parkir yang tidak masuk akal.
“Mahal banget parkir di sini. Masa satu motor bayar Rp5.000, dua motor sudah Rp10.000. Namanya ibu-ibu mah gede duit segitu. Biasanya juga parkir motor cuma Rp2.000. Ini malah bayar Rp5.000, enggak pakai karcis lagi. Malah baru markir sudah dimintain duit duluan. Di mana-mana kalau markir itu bayarnya pas mau pulang atau keluar, ini enggak, malah kayak preman aja. Saya yakin itu nggak resmi tukang parkirnya. Masa markir sampai lebih dari lima orang,” ungkap Retno dengan nada kesal.
Masalah parkir liar ini pun menambah daftar panjang persoalan yang membelit pengelolaan Karang Indah Mall dan Center Point. Sejumlah warga meminta aparat pemerintah daerah dan pihak berwenang segera menertibkan praktik ini yang dianggap telah melanggar ketentuan resmi.
Sebagai informasi, tarif parkir resmi diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa:
Tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2.000
Tarif parkir mobil sebesar Rp3.000
Dan petugas wajib memberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran
Segala bentuk pungutan di luar tarif resmi dan tanpa karcis dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi. Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini, demi menjamin kenyamanan dan perlindungan konsumen serta tertibnya sistem retribusi daerah.(*)