REAKASI.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menggandeng Dinas Sosial untuk melakukan perekaman elektronik-KTP (e-KTP) bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan pelayanan administrasi kependudukan bagi ODGJ, penyandang disabilitas, dan lansia dilakukan dengan metode jemput bola.
“Walaupun hanya satu orang, kami tetap memberikan layanan secara jemput bola,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).
Pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perekaman dan penerbitan administrasi kependudukan bagi ODGJ, dengan terlebih dahulu memeriksa kembali data-data yang dimiliki.
“Ada juga yang tidak memiliki data atau asal-usulnya tidak diketahui. Maka prosesnya menjadi lebih panjang,” ujarnya.
“Karena kami harus mencari dokumen yang bisa memunculkan NIK. Jika sudah ada, baru bisa dilakukan perekaman,” sambungnya.
Ia menegaskan layanan ini tidak diperuntukkan bagi ODGJ yang berkeliaran di jalan raya.
Karena, menurutnya, pada umumnya mereka tidak memiliki data atau memiliki data anomali.
Melainkan khusus bagi mereka yang berada dalam naungan lembaga atau komunitas penyandang disabilitas.
“Karena itu, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam proses pendataannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan pelayanan IKD mereka ada tiga cara.
“Jadi seluruh pelayanan untuk aktivasi IKD ada 3 cara. Bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil yang ada di MPP. Bisa juga melalui kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung. Yang ketiga, kita jemput bola,” ujarnya.
“Jadi kalau ada sekumpulan orang yang melakukan pengaktivasian IKD kita datangi, kita jemput bola kira-kira seperti itu,” sambungya.
“Masyarakat jangan mudah tertipu. Karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seluruh Indonesia, terutama di Bandar Lampung tidak pernah menghubungi via (melalui) telepon atau via sms,” ujarnyam
Ia menyebut pelayanan mereka dilakukan jika ada pengaduan dari masyarakat.
“Jadi pelayanan kita itu melalui online tidak pernah menghubungi via telepon atau via sms,” ujarnya
“Kecuali masyarakat yang menghubungi kami duluan di pelayanan pengaduan baru kita respons. Jadi masyarakat dahulu yang menghubungi kita. Bukan kita yang dahulu menghubungi mereka,” sambungnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada yang menghubungi atas nama mereka.
“Jadi jika ada pihak mengatasnamakan Disdukcapil terkait IKD, atau terkait pelayanan online dan sebagainya, itu bukan resmi dari Disdukcapil,” ujarnya.
“Banyak yang laporan ke kami ada yang menghubungi masyarakat yang mengatasnamakan kami, tidak ada Disdukcapil di seluruh Indonesia terutama Bandar Lampung yang kayak gitu,” tukasnya.