REAKSI.CO.ID—Meski telah ada larangan resmi dari pemerintah daerah terkait aktivitas penambangan tanpa izin, sebuah tambang yang diduga ilegal masih terus beroperasi di salah satu kecamatan yang ada di Bandar Lampung. Aktivitas tersebut bahkan terlihat semakin masif dalam beberapa pekan terakhir, Sabtu 17 Mei 2025.
Dari pantauan awak media di lapangan, kegiatan truck yang mengangkut muatan batu dan tanah terlihat setiap hari, bahkan salah satu warga yang rumah nya disekitar tambang mengeluhkan debu dan kebisingan mobil truck tersebut,serta kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah.
“Kami sudah laporkan kegiatan tambang tersebut ke pamong setempat, namun tidak ada tindakan tegas sama sekali. Jalan jadi rusak, semakin lama kami semakin resah dan efek yang timbulkan dari tambang tersebut akan dapat berdampak buruk dilingkungan kami,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat ditemui awak media pihak kelurahan membantah adanya pembiaran aktivitas tambang tersebut. Ia mengatakan, sudah berkali-kali memberikan teguran terkait tambang tersebut, namun tidak diindahkan. Bahkan diperkirakan tambang tersebut sudah beroperasi hampir lima tahun.
“Saya sudah hampir lima tahun menjabat lurah disini,sebelum saya menjabat disini tambang tersebut sudah berjalan. Saya pernah pertanyakan ke pihak tambang persoalan izinnya, namun pihak tambang tidak merespon sama sekali,” ujar lurah saat diwawancarai awak media pada Sabtu 17 Mei 2025.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan soal perizinan dan mencabut Perizinan tambang tersebut wewenang pihak DLH Provinsi ataupun Kota Bandar Lampung.
“Kalau dari kami pihak kelurahan tidak dapat membuat izin maupun mencabut Perizinan tambang tersebut, karena wewenang pihak DLH Provinsi maupun DLH Kota,” tambah lurah tersebut.
Disisi lain, pemerintah provinsi lampung sebelumnya, telah mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas tambang ilegal per Januari 2025. Namun hingga kini, peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah masih di langgar oleh salah satu pemilik tambang yang masih terus beroperasi tanpa mengindahkan peringatan dan peraturan tentang aktivitas penambangan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Penyidik Tipiter terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir di Kota Bandar Lampung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya.
Sejak awal April 2025, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan melaksanakan verifikasi lapangan di enam titik lokasi yang diduga menjadi sumber aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit.
Kegiatan verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh verifikator DLH dengan didampingi langsung oleh penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Kami menemukan tidak hanya aktivitas tambang ilegal, tetapi juga penggalian dan pengerukan bukit yang dilakukan dengan alasan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat. Hal ini sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir di Bandar Lampung,” ujar Kombes Derry, Minggu 11 Mei 2025.
Hingga berita ini diturunkan pihak tambang belum bisa dikonfirmasi, dan pihak media masih terus melakukan konfirmasi ke pihak DLH Provinsi Lampung maupun DLH Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan informasi yang kredibel dan berimbang.(Tim)