KriminalNews

Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang Menjerat Oknum Kadis di Lampung Selatan

×

Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang Menjerat Oknum Kadis di Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID—–Hubungan gelap dugaan perselingkuhan oknum kepala dinas di Pemkab Lampung Selatan, bersama salah satu pegawai di Lampung Selatan, saat ini menjadi bahan pembicaraan, baik itu kalangan umum maupun di lingkungan pemerintahan.

Seperti yang disampaikan, oleh salah satu wanita yang berprofesi sebagai jurnalis di Lampung Selatan (namanya dirahasiakan), kepada awak wartawan beberapa waktu lalu , mengatakan dugaan perselingkuhan itu diduga sudah berlangsung lama .

Dimana oknum kadis yang memiliki perawakan besar tinggi dan memiliki warna kulit putih dengan ciri khas kaca mata itu kerap bertemu empat mata dengan wanita yang sudah memiliki suami .

” Bahkan pernah mengintip chat-nya dengan oknum kadis bersangkutan yang agak mesra. Sudah banyak yang bertanya tentang hubungan mereka. Katanya ada yang melihat mereka berdua lagi di sini lah, lagi di sana lah, pokoknya bermacam-macam cerita dan pertanyaan. Tapi saya tidak gubris, semuanya pasti akan ketahuan jelas pada waktu,” ungkapnya.

Dari sejumlah pegawai yang bertugas di kantor oknum Kadis tersebut, ketika dikonfirmasi, juga mengatakan hal yang sama, bahwa satu kantor sudah tahu, namun memilih diam.

Sementara, saat mencoba melakukan konfirmasi kepada pejabat yang dimaksudkan Oknum Kadis tersebut terkesan menghindar.

Dari data yang dihimpun media ini , sepanjang tahun 2020 sampai 2023, dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN di pusat maupun di daerah, 172 di antaranya adalah kasus perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga.

Dimana penanganan kasus perselingkuhan ASN di pemerintah daerah, dinilai masih tergolong lambat, hal itu disebabkan karena beberapa faktor. Antara lain, adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang terkena masalah.

Sementara itu, Asisten KASN menyebutkan, larangan perselingkuhan bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dia menjelaskan, pada Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990, sudah ditegaskan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelasnya.

Diutarakannya, bagi ASN yang melanggar ketentuan dari PP itu akan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun hukuman disiplin yang bisa diterima oleh ASN yang melakukan perselingkuhan, yaitu, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan, jika perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN. (Red)

error: Content is protected !!