News

Diamputasi Jari dan Koma, 2 Pekerja TKBM Pelabuhan Panjang Kota Bandar Lampung

×

Diamputasi Jari dan Koma, 2 Pekerja TKBM Pelabuhan Panjang Kota Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID—- Dalam satu hari, dua orang pekerja yang berinisial RN (53) dan NM (65) mengalami kecelakaan saat sedang bekerja, keduanya terpaksa dilarikan ke Rumah sakit akibat cedera berat di Pelabuhan Bongkar Muat Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Seorang pekerja harus kehilangan 1 jari tangannya karena diamputasi akibat terlilit  tali jumbo Crane dan satu di antaranya tertimpa benda keras yang mengenai kepalanya dan mengakibatkan korban mengalami hilang ingatan dan tidak sadarkan diri atau koma hingga saat ini.

Menurut istri dari korban yang berinisial NM, saat bekerja di pelabuhan bongkar muat panjang tersebut suaminya tidak memakai alat pengaman (K3).

“Saat itu suami saya tidak memakai helm, sehingga benda keras yang mengenai kepalanya membuat suami saya seperti kehilangan ingatan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung, dan belum sadarkan diri hingga saat ini,” ujarnya, Minggu (25/8/2024).

Menurut informasi yang didapatkan oleh media ini, kedua pekerja yang menjadi korban kecelakaan di Pelabuhan Bongkar Muat Panjang tersebut tidak memiliki izin atau PAS sebagai legalitas pekerja di area Pelabuhan Panjang.

Dan diduga, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Panjang mengabaikan atau tidak melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2007, terbukti kejadian kecelakaan tersebut dialami oleh buruh yang tidak memiliki Pas atau KTA.

Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 35 tahun 2007  tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang  dari dan kekapal,di pelabuhan mereka yang melakukan pekerjaan bongkar muat barang dari dan ke,kapal harus di catat di pelabuhan setempat.

Berdasarkan hasil Investigasi media  di lapangan, menurut beberapa sumber banyak pekerja (buruh) yang bekerja di pelabuhan panjang tidak memiliki Pas atau KTA dan bebas kerja di pelabuhan panjang.

Menurut salah satu sumber berinisial AB, dirinya bersama 30 orang rekan-rekannya tidak ada yang memiliki Pas atau KTA.

“Selama ini kami bebas bekerja di pelabuhan panjang, walaupun tidak mempunyai PAS atau KTA. Bahkan saya b regu saya sebanyak 30 orang tidak ada yang memiliki Pas atau KTA,” ujarnya.

Dilain pihak, sumber lainnya yang berinisial SP (45) dan CD (55) mengatakan bahwa, sudah puluhan tahun mereka bekerja di pelabuhan panjang tidak ada Pas atau KTA.

“Sudah puluhan tahun kami bekerja di pelabuhan panjang ini tidak ada Pas atau KTA. Dulu sudah pernah ada Pas, tapi ditarik kembali oleh Koperasi namun kami bebas saja bekerja di pelabuhan,” terangnya.

Diduga selama ini para buruh di pelabuhan panjang tersebut tidak ada jaminan keselamatan kerja, juga tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan mereka tidak dibekali dengan legalitas berupa Pas atau KTA.

Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait informasi tersebut kepada Ketua TKBM pelabuhan Panjang, Agus Surnada, melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun alih-alih mendapatkan jawaban justru nomor telepon awak media ini diblokir.

Tidak hanya sampai disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi Kantor koperasi TKBM pelabuhan Panjang, namun Agus Surnada selaku Ketua Koperasi TKBM tidak bersedia menemui awak media dengan alasan sedang rapat. (Zul)

error: Content is protected !!