Tikam Ibu Rumah Tangga di Tulangbawang Barat, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi

Tikam Ibu Rumah Tangga di Tulangbawang Barat, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi

IMG 20231211 WA0033 Tikam Ibu Rumah Tangga di Tulangbawang Barat, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi

REAKSI.CO.ID——Seorang ibu rumah tangga menjadi korban kekerasan setelah dicekik dan dipukuli sampai menikam korban menggunakan obeng, kejadian tersebut dialaminya saat korbang akan melakukan wudhu pukul 17.30 pada 2 Desember 2023 lalu.

Pukulan dengan menggunakan obeng ke arah wajahnya secara brutal berkali-kali menyebabkan luka gores dan memar pada bagian kepala belakang hingga akhirnya pelaku dilaporkan korban ke kantor polisi setempat.

Pelaku seorang pria asal Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba ) bernama Supriyadi (39) yang tal lain adalah suami korban diduga kesal karena perkara digugat cerai oleh sang istri.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H menyampaikan hal tersebut pada awak media. “Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” katanya, senin (11/12/2023).

Dailami menceritakan awal mulanya kejadian tersebut hingga kemudian korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat

Atas dasar Laporan tersebut Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat, kemudian Pada hari ini Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada Di Tiyuh Indraloka Kecanatan Waykenanga Kab.Tulang Bawang Barat.

Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku Supriyadi dan setelah di interogasi, pelaku KDRT tersebut mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya. (Red)