REAKSI.CO.ID——Ketua Umum Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (LSM Gepak) Lampung Wahyudi, SE menyampaikan pada media reaksi.co.id pihaknya telah mengantongi beberapa data dan dua (2) alat bukti dimana menurutnya kucuran hibah beasiswa tersebut terindikasi terjadi pelanggaran hukum atau dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Dan kami telah memiliki minimal dua alat bukti, bila kucuran hibah beasiswa kepada satu sekolah selama lima tahun berturut-turut itu telah terindikasi terjadi pelanggaran hukum dan ada dugaan KKN disitu. Saat ini kami berharap, kepala Disdikbud Lampung dan jajaran mau menjelaskan kepada publik mengenai praktik diskriminatif tersebut, karena dana beasiswa merupakan uang rakyat yang masuk dalam APBD Provinsi Lampung,” urai Wahyudi.
Pasalnya, Sekolah Menengah Atas (SMA) Kebangsaan dalam lima (5) tahun berturut-turut mendapatkan kucuran dana hibah beasiswa fantastis dalam jumlah miliaran rupiah tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) tertulis sudah tentu menciderai hati rakyat Lampung.
Sementara, Ketua Gepak Wahyudi mengungkapkan banyak fenomena Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung banyak yang jauh dibawah standar kelayakan fasilitasnya juga banyak tidak mendapatkan perhatian yang mencukupi untuk dana hibah beasiswanya.
“Kami minta Disdikbud Lampung untuk transparan, mengapa justru sekolahan yang demikian lengkap fasilitas sarana dan prasarananya, yang terus-terusan diberi dana hibah beasiswa. Bagaimana dengan sekolah-sekolah lain yang bangunannya saja kurang layak,” kata Wahyudi pada Rabu (9/8/2023).
Ketua Yudi (sapaan akrabnya) mengaku sudah cukup lama mencermati praktik diskriminatif yang digawangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam menyalurkan dana Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD).
Aktivis tersebut juga menyesalkan bungkamnya jajaran pejabat Pemprov Lampung. Karena menurutnya sebagai pejabat pemerintah seharusnya cepat tanggap melayani dugaan diskriminatif atau KKN pada instansinya.
“Para pejabat itu bertanggungjawab dalam melayani dan memberi informasi kepada masyarakat kan duit yang digunakan itu jelas bersumber dari rakyat juga”tegasnya.
Akibat sikap tutup mulut pejabat Lampung mulai dari Wagub Chusnunia Chalim, Inspektur Fredy SM, hingga Kadis Dikbud Sulpakar, Wahyudi menegaskan juga pihaknya akan menggelar aksi demo di kantor Disdikbud Lampung dan akan dilanjutkan ke Kejati Lampung.
“Ini memalukan, kami akan melaporkan skandal pemberian beasiswa hanya kepada satu sekolah selama lima tahun berturut-turut dengan angka fantastis ini ke jalur hukum. Temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang objektif, sangat kami apresiasi. Karena nyata-nyata untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” Wahyudi melanjutkan.
Nilai Fantastis Hibah Beasiswa Disdikbudprov Lampung Diduga KKN, Gepak Kantongi 2 Alat Bukti dan Siap Aksi. Seperti diberitakan sebelumnya, melalui LHP BPK RI Perwakilan Lampung yang dirilis Mei 2023 terungkap, bila sejak 2017 hingga 2022, Disdikbud Lampung memberikan dana hibah beasiswa dari APBD Provinsi Lampung hanya untuk satu sekolah saja, yakni SMA Kebangsaan.
Lembaga pendidikan yang berdiri di atas lahan 15 hektare berlokasi di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, itu sesungguhnya telah memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Mulai dari bangunan kelas, laboratorium, sampai asrama. Semuanya dengan tampilan sangat megah. Kurikulumnya pun bagus, layaknya SMA Taruna.
Namun anehnya, Disdikbud Lampung justru rutin mengucurkan beasiswa bagi 30 anak didiknya sesuai daftar yang diajukan SMA Kebangsaan, dengan jumlah Rp 3.735.000.000 untuk tahun anggaran 2022. Itu juga masih ditambah dengan proyek pembangunan prasarana dengan nilai lebih dari Rp 3.000.000.000.
Menurut catatan BPK RI Perwakilan Lampung, setiap siswa SMA Kebangsaan menerima beasiswa Rp 3.000.000 setiap bulannya atau Rp 36.000.000 pertahun.
Sementara, anak didik berkategori miskin dengan memiliki prestasi pada SMA/SMK negeri maupun swasta lainnya, melalui sekolah hanya dikucurkan beasiswa Rp 1.000.000 per-siswa setiap bulannya untuk SMA dan Rp 1.560.000 bagi siswa SMK melalui dana BOSDA.
Banyak pihak sangat menyesalkan sikap diskriminasi Disdikbud dalam pemberian beasiswa. Apalagi SMA Kebangsaan yang didirikan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, saat ia menjabat Menteri Kehutanan pada 12 April 2013 silam itu, merupakan lembaga pendidikan modern yang telah lengkap fasilitasnya.
Menurut Ketua Umum LSM GEPAK, Disdikbud Lampung mestinya memahami bila seluruh anak bangsa berhak memperoleh pendidikan yang sama.
“Masih sangat banyak lembaga pendidikan tingkat menengah atas yang kondisinya kesulitan, dengan anak didik mayoritas dari keluarga tidak mampu namun memiliki prestasi. Mengapa bukan ini yang diprioritaskan. Mengapa justru sekolah yang nyata-nyata telah mapan dan memiliki fasilitas lengkap, yang dianak-emaskan,” tutur Wahyudi.
Ia menegaskan, dalam hal pemberian beasiswa secara rutin dengan nilai miliaran setiap tahun anggaran ini, bukan pihak SMA Kebangsaan yang bersalah, melainkan pejabat di lingkungan Disdikbud Lampung.
“Kalau pun ada kesalahan pihak SMA Kebangsaan, seperti temuan BPK, hanya dalam hal LPJ yang tidak pernah disampaikan secara tertulis. Itu juga sepengetahuan Kabid Pembinaan SMA,” ungkapnya.
Terang-terangan Wahyudi justru mengkritik keras kerja jajaran Inspektorat Lampung.
“Inspektorat itu kan aparat penegak aturan di lingkungan pemprov. Tentu mereka tahu tidak adanya LPJ tertulis, tapi kenapa seakan menutup mata. Ada apa dengan Inspektorat Lampung,” kata Wahyudi.
Ia menengarai, dengan tidak baiknya tata kelola keuangan pada Disdikbud Lampung dalam hal pemberian beasiswa ini dan Inspektorat hanya diam, mengindikasikan adanya “main mata” antara dua OPD dibawah kendali Gubernur Arinal Djunaidi tersebut.
Terkait dengan rencananya melaporkan persoalan ini ke Kejati Lampung, Wahyudi menegaskan pihaknya akan terus berjalan sesuai rencana.
“Biar persoalan clear and clean, setelah menggelar aksi demo, kami akan melaporkan masalah ini ke Kejati Lampung. Kami sudah memiliki alat bukti adanya dugaan praktik korupsi,” tandasnya. (Red)