REAKSI.CO.ID –Masyarakat Sumberagung yang berdomisili di sekitaran kompleks objek wisata daerah tersebut telah gerah dengan tindakan arogansi para pengusaha yang masih beroperasional dan buka meskipun telah diberi peringatan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kompleks objek wisata di Jalan Wan Abdurrahman Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung tersebut diketahui ada 5 tempat yaitu Jakung Vietnam, Kampung Vietnam, Tebing Vietnam, Puncak Vietnam, dan Paraduta Hill
Masyarakat Kelurahan Sumberagung yang berdomisili di sekitaran objek wisata tersebut akhirnya menyurati Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, serta Dinas Perkim, Dinas Satpol PP, dan instansi terkait perihal desakan tentang eksekusi penutupan sementara objek wisata tersebut yang dinilai seolah melawan atau menentang Peraturan Daerah, bahkan masyarakat setempat juga menyatakan siap melakukan penutupan objek wisata tersebut. Senin (10/07/2023).
Oknum Pegawai PLN Diduga ‘Main Caplok’ Lahan Dishutprov Lampung Demi Cairkan Dana CSR Ratusan Juta
Surat itu berbunyi : bersama surat ini kami masyarakat sumber agung, menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung, yang tidak berani mengambil tindakan tegas atas objek Wisata Vietnam, yang tidak memiliki izin legalitas PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta AMDAL Lingkungan.
Sementara, berdasarkan hasil musyawarah antara masyarakat dan pemilik Objek Wisata Kampung Vietnam yang difasilitasi oleh pihak Dinas Permukiman Kota Bandar Lampung, dengan mengeluarkan surat No: 650/68/111.04/2023 agar menutup sementara Objek Wisata Vietnam, antara lain: Jakung Vietnam, Kampung Vietnam, Tebing Vietnam, Puncak Vietnam, dan tambahan dalam surat masyarakat yaitu tempat yang baru buka juga yang diduga tidak memiliki izin legalitas yaitu Paraduta Hill, sampai mereka mempunyai izin legalitas antara lain :
1) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
2) Alas Hak Tanah (SHM)
3) AMDAL Lingkungan
Terpantau reaksi.co.id, sampai saat ini semua objek wisata masih beroperasiona hingga saat berita ini diturunkan.
Padahal, Lurah Sumberagung dan unsur Kecamatan Kemiling serta pamong setempat dan RT 01 dan lingkungan 01, sudah mendatangi semua pemilik objek Wisata sekitar tersebut diatas, terkait tentang surat dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung untuk menutup sementara sampai selesai mengurus semua izin usahanya.
Lagi-Lagi Oknum Kades Tanggamus Berulah, Suami Sah Lapor Atas Dugaan Perzinahan
Disisi lain Joni tokoh masyarakat serta wakil ketua pemuda sumber agung, menyampaikan dengan tegas bahwa apabila Walikota Bandar lampung Hj. Eva Dwiana atau dinas terkait tidak menutup sementara objek wisata tersebut serta yang ada di sekitarannya yang tidak mempunyai izin PBG dari dinas perkim kota bandar lampung, maka masyarakat sumber agung dengan jumlah yang banyak sudah siap turun kelapangan dan siap melakukan penutupan objek wisata tersebut.
“Masyarakat sumber agung dengan jumlah yang banyak sudah siap turun kelapangan dan siap bentrok dengan pengusaha-pengusaha objek wisata, yang sampai sekarang belum menutup sementara, objek wisatanya” tegas Joni pada reaksi.co.id.
Sambungnya, dijelaskan juga isi surat yang disampaikan pada Pemkot Bandar Lampung yaitu: atas nama masyarakat Sumber Agung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Instansi terkait, untuk segera mengeksekusi penutupan sementara objek wisata ilegal.
“Objek wisata yang berada di wilayah Sumber Agung dan apabila Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mampu menutup sementara objek wisata tersebut, maka kami masyarakat Sumber Agung, Kecamatan Kemiling akan mengambil tindakan sendiri dan menutup sesegera mungkin tempat Wisata Vietnam tersebut yang belum mendapatkan izin legalitas nya”terangnya.
Surat yang telah ditandatangani berbagai pihak tersebut menyatakan dapat dipertanggungjawabkan dan surat itu sebagai bentuk kekecewaan dari masyarakat sekitar Objek Wisata tersebut ke Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Dinas terkait lainnya.
Disisi lain, Kadis Perumahan dan Pemukiman Yusnadi Ferianto, SE, MM, awak media mencoba meminta tanggapannya belum di respon sampai sekarang melalui no whatshapnya, begitu juga kasat pol PP Ahmad Nurizki Erwandi, S.STP belum merespon atau menanggapi. Selasa (11/07/2023).
Terkait Pemkot Bandar Lampung Diduga Biarkan Objek Wisata Ilegal Buka, Masyarakat Siap Tutup Sendiri. Awak media juga mencoba menghubungi Lurah Sumber Agung kecamatan kemiling Satria Dinata, S. Kom, MM, melalui nomor whatshaapnya juga dengan hal sama belum merespon sampai berita ini di turunkan.
Dikesempatan berbeda, Kadis Pariwisata Irawan saat dimintai tanggapannya terkait surat dari Dinas Perkim Kota Bandar Lampung tentang penutupan sementara, menyampaikan kepada awak media sedang tidak bertugas sebab sedang menunaikan ibadah. “mohon maaf,saya lagi menjalankan ibadah haji agar,
mohon berkoordinasi dengan Sekretaris Dirmansyah.”ujar nya.
Saat dihubungi, Sekretaris Dinas Pariwisata Dirmansyah menyampaikan kepada awak media, terkait tibdak lanjut surat dari dinas Perkim Kota Bandar Lampung agar Objek Wisata Vietnam ditutup sementara, pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sangat menghormati dan menghargai sikap yang diambil oleh pihak Dinas Perkim Kota dari Dinas Perkim Kota Bandar Lampung akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan Objek Wisata Vietnam”singkatnya.
Dirmansyah mengimbau agar pemilik usaha diskeitar Kecamatan Sumberagar sesegera mungkin untuk mengurus izin legalitas nya, seperti PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) yang dikeluarkan dari Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dan mengharapkan agar usaha objek wisata agar mempunyai legalitas dari pemerintah kota bandar lampung, sehingga usahanya aman dan damai.
“Apabila ditutup sementara, jangan sampai berdampak kepada masyarakat setempat yang bergantung mata pencahariannya, dari sumber yang ada di objek wisata dan saya berharap jangan sampai ada stigma negatif kepada objek wisata vietnam khususnya serta objek wisata lainnya pada umumnya.” Imbuh Dirmansyah. (Ard)