Oknum Pegawai PLN Diduga ‘Main Caplok’ Lahan Dishutprov Lampung Demi Cairkan Dana CSR Ratusan Juta

Oknum Pegawai PLN Diduga 'Main Caplok' Lahan Dishutprov Lampung Demi Cairkan Dana CSR Ratusan Juta

Oknum Pegawai PLN Diduga 'Main Caplok' Lahan Dishutprov Lampung Demi Cairkan Dana CSR Ratusan Juta

REAKSI.CO.ID——Oknum pegawai PLN diduga “main caplok” lahan Dishutprov Lampung demi cairkan dana CSR ratusan juta untuk kepentingan pribadinya, hal itu diungkapkan ketua Rubik (Restorasi untuk Kebijakan) Lampung Feri Yunizar setelah menelusuri persoalan tersebut beberapa waktu lalu. Selasa (20/6/23).

Oknum pegawai PLN Lampung tersebut diduga ‘main’ caplok lokasi tanah yang masih dalam wilayah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, hal itu diperkuat konfirmasi dari keterangan Kepala Bidang Perizinan Dishutprov Lampung.

Kabid perizinan mengatakan hal tersebut masuk di dalam tindak pidana ilegal dan dapat diancam pidana berdasarkan UU 13/2018 dan UU 41/1999 tentang kehutanan.

Rentan Kecelakaan, Pemkot Bandar Lampung Beri Asuransi pada Nelayan

Sementara, Ketua Rubik mengungkapkan oknum pegawai PLN Lampung tersebut telah menggunakan lahan tersebut tanpa izin dimana modus oknum tersebut membuka lahan usaha pertanian untuk menyalurkan ratusan juta rupiah dana CSR dari PT PLN Lampung untuk kepentingan pribadi.

“Ternyata tanah tersebut ilegal artinya tanpa izin dan penyaluran dana CSR dari PT PLN di lakukan oknum pegawai PT PLN terhadap dia sendiri dilahan milik negara dalam kawasan hutan di wilayah kerja KPH Gedung Wani Lampung Selatan”. ungkap Feri pada reaksi.co.id.

Modus buka lahan untuk cairkan ratusan juta dana CSR, oknum pegawai PLN ‘main’ caplok lahan Dishutprov Lampung ini terjadi saat masyarakat sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah atau pihak BUMN guna meningkatkan perekonomian.

Feri mengatakan selain diduga menggunakan lahan aset negara dalam hal ini masih masuk dalam wilayah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung oknum PT PLN diketahui bernama Supri mencairkan dana CSR untuk fasilitas air di lahan perikanannya sendiri dan hal itu terindikasi tindak pidana korupsi di tubuh PT PLN dengan terencana dan terstrukur.

“Kita sudah menyampaikan secara tertulis terkait penggunaan CSR tersebut, tetapi pihak PT PLN sampai saat ini belum memberikan jawabannya hingga kini”terang Feri pada reaksi.co.id.

Oknum Anggota DPRD Tanggamus Mangkir, GRAK Minta APH Periksa Segera

Untuk menindaklanjuti kesewenangan dan kecurangan tersebut, Ketua LSM Rubik Lampung Feri Yunizar akan melaporkannya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

“Dalam hal ini pihak LSM rubik akan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum baik Polda Lampung maupun kejaksaan tinggi Lampung”tandasnya. (Hnf)