REAKSI.CO.ID—Seorang warga melaporkan oknum Kepala Desa/Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dengan tuduhan dugaan perzinahan.Senin (26/06/2023).
Tb selaku pelapor mengaku dalam laporannya istri sahnya yang merupakan wanita muda yang telah memiliki anak satu dibawa kabur oleh oknum Kades tersebut lantaran diduga telah selingkuh terlebih dahulu sebelumnya.
TB selaku suami sah sang istri telah melaporkan oknum Kades tersebut atas dugaan perzinahan dengan nomor: LP/GAR/B/210/VI/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
”Benar, saya sebagai suami sah dari ‘A’, hari ini melaporkan ke polisi terkait istri saya dibawa lari oleh oknum Kepala Pekon, bukti -bukti sudah saya serahkan semua dan ini ada Surat Laporan saya,” ungkap TB.
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro yang diwakili oleh Sekretaris DPD LPKNI Parta Irawan saat memberikan tanggapan atas pelaporan Oknum Kepala Pekon Kejadian yang diduga telah terjadi perbuatan Amoral dan tidak patut dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Kejadian,
Parta Irawan berharap agar Laporan TB dengan atas dugaan tindakan kurang terpuji Kades/Kakon tersebut segera dilakukan penindakan tegas demi tercapainya kepastian hukum.
”Tinggal kita pantau perkembangannya, kami dan kita semua tentu berharap agar APH bisa tegak lurus dalam menangani kasus ini,” tandasnya.
Lagi-Lagi Oknum Kades Tanggamus Berulah, Suami Sah Lapor Atas Dugaan Perzinahan dimana sebelumnya seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon bernama Toni Aritama di Tanggamus ditangkap atas kepemilikan 6 kilogram sabu namun polisi menyebut pelaku merupakan bandar jaringan Sumatera dan sudah menjual 20 kg sabu.
Tiga minggu lalu, penangkapan Toni Aritama sendiri berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu yang ditangkap ketika tengah berada di rumah tersangka FN yang berada di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.(Red)