‘Momok’ Komite Sekolah, LCW Dorong APH Periksa Rekening dan Penggunaan Dana Komite Sekolah di Lampung

'Momok' Komite Sekolah, LCW Dorong APH Periksa Rekening dan Penggunaan Dana Komite Sekolah di Lampung

IMG 20230521 221003 'Momok' Komite Sekolah, LCW Dorong APH Periksa Rekening dan Penggunaan Dana Komite Sekolah di Lampung
'Momok' Komite Sekolah, LCW Dorong APH Periksa Rekening dan Penggunaan Dana Komite Sekolah di Lampung (Foto Repro Reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID——-Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) terutama yang berwenang dalam penanganan kasus korupsi untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Komite Sekolah. Bandar Lampung (Minggu (21/5/23).

LCW mereaksi ‘momok’ Komite Sekolah yang cukup menakutkan para siswa dan wali murid, hingga banyak berita di media online serta informasi yang beredar di media sosial terkait adanya alumni SMA Negeri di Bandar Lampung yang mengaku ijazah mereka ditahan akibat belum membayar uang komite saat mengadu ke sekolah yang juga didampingi Ketua DPRD Bandar Lampung.

Menurut Yoni Patriadi, Kepala Divisi Investigasi LCW, hal ini harus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

Lurah Tempelkan Stiker Balon Anggota DPR RI, Ini Reaksi DPRD Kota Bandar Lampung

“Jangan berhenti pada peristiwa penahanan ijasah siswa. Tapi periksa proses dan buku rekening penggunaan dana komite sekolahnya,” ujarnya.

Dia menerangkan, dalam ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa Komite Sekolah bertugas melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Tapi jangan lupa bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya seharusnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.,” Katanya.

Dalam meminta sumbangan, dia menjelaskan Komite Sekolah juga diwajibkan untuk membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Bisnis Jalan ‘Becek’ di Kota Bandar Lampung

“Kemudian hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah,” paparnya

Selanjutnya, penggunaan dana tersebut oleh sekolah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada Komite Sekolah.

LCW juga mengajak masyarakat, khususnya para orangtua/wali murid, untuk lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana Komite Sekolah.

“Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak akan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Lampung,” tutupnya. (Red)