Wujudkan Kenyamanan Bekerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Gelar Dialog Sosial

Wujudkan Kenyamanan Bekerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Gelar Dialog Sosial

IMG 20230309 WA0067 Wujudkan Kenyamanan Bekerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Gelar Dialog Sosial

REAKSI.CO.ID—-Kepala Dinas Tenaga Kerja, Agus Nompitu membuka dan memberikan sambutan dalam kegiatan Dialog Sosial tentang Pembentukan Gugus Tugas Non Diskriminasi, Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja dan kondisi kerja tanpa adanya diskriminasi termasuk pelecehan seksual di tempat kerja, karena keberhasilan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila pelaku Hubungan Industrial mempunyai komitmen dan persepsi yang sama.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Lampung mendorong agar dunia usaha dan industri dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terciptanya “Zero Tolerance for Violence and Harassment” di tempat kerja.

Diduga Mocking Bird dan Thanos KTV Tak Sesuai Izinnya, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Gelar RDP

“Saya berharap kegiatan ini sebagai komitmen kita bersama dalam memberikan perlindungan mengenai perlakuan yang sama (non diskriminasi) serta pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja sehingga akan terjaga kelangsungan hubungan kerja yang harmonis yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh,” ucapnya.

Kadisnaker Agus Nompitu juga menyampaikan kesetaraan kesempatan untuk laki-laki dan perempuan dalam perolehan gak untuk hidup tanpa rasa takut, sesuai dengan aturan undang-undang 1945.

“Diatur dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi: “bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan                     hak asasi,” tuturnya, di Hotel Emersia, Kamis (09/03/23).

Ia juga menambahkan Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO no. 100 tahun 1952 tentang pengupahan yang sama untuk pekerja laki-laki dan wanita serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

“Dengan meratifikasi Konvensi tersebut Indonesia berkomitmen untuk mencapai “kesetaraan kesempatan dan perlakuan sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan”, sebagaimana lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Pasal 5 dan 6, yang mengatur kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”ungkapnya.

Kadisnaker Agus juga menjelaskan Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga telah memberikan perlindungan untuk setiap pekerja/buruh.

“Pemerintah dalam Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga telah memberikan perlindungan untuk setiap pekerja/buruh dalam memperoleh : hak keselamatan dan kesehatan kerja, hak atas moral dan kesusilaan, serta hak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama,” tandasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu Polda Provinsi Lampung, Ibu Tiasri Wiandani (Komnas Perempuan), Ibu Dyah Retno P. Sudarto (ILO Jakarta). (Red)