REAKSI.CO.ID——Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua DPRD Mingrum Gumay menggelar Sosperda Nomor 1 tahun 2019 dengan menyasar pada kalangan yang usianya relatif muda tepatnya di SMK AL Ihsan, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat, (3/3/2023).
Kader Senior PDI Perjuangan Lampung ini juga menjelaskan sebab Narkoba tidak boleh dikonsumsi karena dapat merusak sistem syaraf pada manusia hingga dapat menggangu pikiran dan mental.
Sekian Lama Mixo Garden Hanya Gunakan Izin Resto, Ini Reaksi Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung
“Kenapa kita tidak boleh menyentuh Narkoba?, Karena orang yang menyentuh Narkoba atau anak-anak yang menyentuh Narkoba sudah dipastikan syarafnya terganggu, mentalnya terganggu, fisiknya lemah.”imbaunya
Mingrum Gumay juga mengingatkan dampak akibat jika menggunakan Narkoba dapat berujung pada kematian serta meminta kepada pelajar untuk peduli terhadap lingkungan jika ada yang masuk dalam kategori pecandu narkotika.
Permudah Izin Usaha Para Investor, Upaya Pemkot Bandar Lampung Tingkatkan PAD
“Kalo sudah pikiran dan mentalnya terganggu, tidurnya pun akan terganggu, nafsu makanpun menurun, kalo sudah menurun nafsu makannya maka fisiknya lemah, kalo sudah lemah cuma 2 pilihannya, opname atau diyasinin”tandasnya. (Hnf)