REAKSI.CO.ID—–Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD baru mengetahui setelah sekian tahun kemudian jika tempat hiburan malam Mixology hanya memiliki izin untuk restoran saja dan belum setahun ini mengganti namanya menjadi Mixo Garden di jalan Pangeran Antasari No.91a, Tanjungbaru, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Seluruh isi ruangan rapat tak dapat menutupi keterkejutan saat Ketua Komisi I Sidik Effendi SH MH bereaksi dengan mempertanyakan surat, berkas dan jenis perizinan apa yang dimiliki manajemen Mixo Garden dalam menjalankan usahanya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga turut dihadiri manajemen Vini Vidi Vici atau V3 yang memiliki kelengkapan berkas perizinan secara valid di DPRD Kota Bandar Lampung.
Pihak manajemen Mixo Garden menyampaikan selama ini hanya memiliki izin restoran tanpa izin bar, club malam dan lain sebagainya, hal itu baru diketahui saat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memanggil pihak instansi yang berkaitan dengan izin tempat hiburan malam Mixo Garden dan Veni Vidi Vici (V3).
Warga Harapkan Perhatian, Jalan ‘Kroak’ Ir Sutami Bahayakan Pengendara
Manajemen Mixo Garden Nita dan Iis terlihat menghadiri RDP tersebut yang duduk diapit beberapa pejabat dari Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung menjawab selama ini hanya menggunakan dan memiliki izin restoran. “Kita lengkap izinnya restoran dan kafe, itu kita perpanjang terus, izin lingkungan juga ada” singkat Nita.
Berbeda dengan beberapa tempat usaha hiburan malam lain sebelumnya yang dinyatakan harus tutup sementara untuk kemudian mengurus semua perizinan yang diperlukan, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi SH MH hanya mengimbau pihak manajemen Mixo Garden segera mengurus semua perizinan yang diperlukan.
“Hanya merubah nama, tidak merubah jenis usahanya, hanya konsepnya saja resto dan kafe saja, mohon maaf saya sering lewat jam 2 jam 3 masih rame dan mohon maaf juga parkirannya itu banyak dibahu jalan”kata Ketua Sidik Effendi.
15 Pengedar dan 1 Bandar Ditangkap Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung
Mixo Garden yang sekitar 5 tahun lalu atau tepatnya tahun 2018 menggunakan nama Mixology dalam menjalankan usahanya hanya menggunakan izin restoran tersebut terpantau dalam akun media sosialnya membuka usahanya sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Dilain sisi, Lisa salah satu warga mengatakan tempat tersebut sudah lama buka konsepnya sama hanya berubah nama saja menjadi Mixo Garden, menurutnya sejak dulu jika siang kafe namun ketika malam menjelang berubah menjadi club malam.
“Ini tempat makan cafe kalo dari siang sampe isya, kalo di atas isya ada live musik nya setiap hari, dan kalo udah di atas jam 8 lampu mulai redup teruss menerus sampe jam 12, ntar kalo dah jam 12 club dugem nya baru buka sampe subuh atau jam 3an.”ujar lisa.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Hanafi Pulung menekankan pada Mixo Garden agar segera mengurus semua perizinan yang diperlukan sekaligus mengapresiasi tempat hiburan malam anak muda Veni Vidi Vici yang memiliki perizinan sangat lengkap dan terus mendukung kemajuan usahanya.
“Saya minta untuk Mixo Garden seperti saran teman-teman, karena kami cek pula,semua izinnya ini kami jajakan semua dengan yang punya Vitri itu berbeda, kalo Vitri ini valid lengkap”pungkasnya.
Pemerintah Kota dan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan secara jelas sangat mendukung semua tempat usaha dan semua investor yang ingin berinvestasi, namun semua harus mengikuti peraturan yang ada dan tertib secara administratif.
“Kita tidak pernah melarang siapapun yang ingin membuka usaha dan berinvestasi. Tapi harus sesuai aturan, jangan izin yang diajukan sama yang dilakukan di lapangan berbeda,” kata Eva Dwiana. Minggu (5/2/23).
Eva Dwiana mengungkapkan Kota Bandar Lampung ini kuat di sektor barang dan jasa. Maka ia meminta pelaku usaha untuk membuka usaha sesuai aturan dan menaatinya.
“Kalau yang berdiri asal-asalan sama aja bohong,” tandasnya. (Hanif)