REAKSI.CO.ID—-Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, Yosep N, S,STP., M.H membantah pemberitaan disalah satu media lokal Kota Metro yang menuding dirinya mendapat Jatah Pengamanan (JP) dari tempat hiburan karaoke Nagoya Kafe, pada tanggal 16 Maret 2023 lalu.
Yosep N juga menyampaikan klarifikasi berita yang dibuat oleh oknum wartawan media lokal itu tidak benar dan atas nama institusi Sat Pol PP dirinya merasa dirugikan karena berita tersebut tidak benar alias berita bohong dan dengan sengaja menuding secara langsung dan pribadi serta menyebutkan jabatan juga instansi tanpa ada konfirmasi. Jumat, (17/03/2023).
Disisi lain, pemilik sekaligus pengelola Nagoya Cafe, Hendri mengatakan pihaknya merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baik pribadi dan perusahaan yang dikelola.
Sekian Lama Mixo Garden Hanya Gunakan Izin Resto, Ini Reaksi Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung
Pertama, Hendri membantah berita yang diterbitkan selama ini karena tidak ada konfirmasi. Kedua berita tersebut menyudutkan dan terkesan menuding memberi JP kepada Sat Pol PP dan menuding oknum Polisi atas nama Aipda E S membekingi Nagoya Cafe.
Pada dasarnya, oknum yang memberitakan Nagoya Cafe, memang kerap berkunjung ke Cafe. Belum diketahui persoalan apa, oknum wartawan itu memberitakan Nagoya Cafe tanpa alasan jelas, hingga menuding memberikan Jatah Pengamanan kepada Sat Pol PP dan di bekingi oknum polisi.
Hendri menjelaskan, terkait oknum polisi Aipda E S, itu adalah sanak famili kandung dari keluarga pemilik atau pengelola Nagoya Cafe.
Oknum wartawan itu tidak pernah menemui untuk konfirmasi. Dari berita pertama sampai edisi akhir, pihak media yang beritakan tidak pernah ada konfirmasi, padahal oknum wartawan itu sebelumnya kerap berkunjung ke Cafe.
Pesta Angel’s Wing Berakhir, Pemkot Bandar Lampung Segel Karena Izin Tak Sesuai
Mengenai pemberitaan sepihak dan dianggap berita bohong, Kabid Penegakan Perda dan Perundang undangan Sat Pol PP Kota Metro, Yosep Nanotaek, dan juga pihak pengelola Nagoya Cafe, akan berkoordinasi kembali, guna mengambil langkah upaya hukum yang menyangkut pencemaran nama baik, merugikan institusi dan pribadi serta menyebarkan berita bohong. (Red)